2 Kurir Pembawa 20 Kilogram Sabu Divonis Mati di PN Medan

2 Kurir Pembawa 20 Kilogram Sabu Divonis Mati di PN Medan


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram antarprovinsi, dari Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir di Riau ke Kota Medan di Sumatera Utara.

Keduanya yakni Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau dan Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai di Provinsi Sumatera Utara.

“Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025).

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas dia.

Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.”Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Philip.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis ini,” tegas Hakim Philip.

Di luar persidangan, JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi mengatakan, pihaknya menerima vonis ini karena sesuai tuntutan sebelumnya yang meminta kedua terdakwa dihukum pidana mati.

“Kita menerima vonis tersebut, karena majelis hakim sependapat dengan penuntut umum menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa masing menyatakan pikir-pikir,” ujar JPU Daniel.

JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) pukul 21.30 WIB.

Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disuruh mengantarkan sabu-sabu itu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (12/9/2024) dini hari.

Wak Alang juga menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan sabu-sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil Honda BRV tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Pada Jumat (13/9/2024) pukul 1.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung, Kota Medan, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar oleh satu unit mobil.

Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Hingga akhirnya terdakwa Jasri dan terdakwa Heri diberhentikan oleh satu unit mobil berisikan anggota kepolisian dari Polda Sumut tepatnya di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kilogram, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Rizki.

Komentar