20 Tahun Otda: PAD Minimalis, INDEF Sarankan Optimalisasi BUMD dan Efisiensi Anggaran

20 Tahun Otda: PAD Minimalis, INDEF Sarankan Optimalisasi BUMD dan Efisiensi Anggaran


Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Annisa Riza menilai, minimnya pendapatan asli daerah (PAD) menjadi persoalan klasik.

Masalah ini tak kunjung terselesaikan meski otonomi daerah (otda) atau desentralisasi sudah berjalan lebih dari 20 tahun.

“Iya jadi ini isu lama dari desentralisasi yang sudah lebih dr 20 tahun masih belum juga bisa diubah,” kata Riza saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Ditambah dengan UU Cipta Kerja yg menarik lagi bebrapa kewenangan daerah sehingga daerah masih tetap bergantung pada dana transfer,” ujarnya menambahkan.

Riza menilai, langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah tepat. Di mana, keduanya sepakat untuk mengurangi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), menuju kemandirian daerah.

Dia juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) juga mengalami pengurangan cukup signifikan. “DBH ini kan memang hak daerah yang penarikannya dilakukan pusat untuk kemudian didistribusikan ke daerah. Jadi ini menjadi satu catatan penting,” jelasnya.

Riza menekankan agar pemerintah daerah lebih mengoptimalkan potensi daerah. Terutama, melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum (BLU) agar dapat berkontribusi terhadap PAD.

“Pemda juga perlu memperhatikan lagi komposisi belanjanya. Melakukan penyesuaian belanja yang lebih efisien dan efektif karena kan sudah banyak belanja yang kewenangannya ditarik pusat. Agar kebutuhan pembiayaan belanja juga tidak melebihi kapasitas kemampuan daerah,” paparnya.

Selain itu, Riza pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak semata-mata menaikkan pajak atau retribusi tanpa kajian matang dan sosialisasi yang baik. Pasalnya, kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan daya beli masyarakat daerahnya.

“Pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak yang paling paham kondisi ekonomi masyarakatnya sendiri. Bijaknya, di tengah masyarakat yang daya belinya sedang tertekan pemda tidak menaikkan begitu saja pajak ataupun misalnya retribusi tanpa kajian yang matang dan sosialisasi yang baik,” tuturnya.

    
 

Komentar