4 Kali Ditangkap soal Kasus Narkoba, Fariz RM Enteng Minta Dibebaskan

4 Kali Ditangkap soal Kasus Narkoba, Fariz RM Enteng Minta Dibebaskan


Musisi Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM minta dibebaskan dari dakwaan perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Ia dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukumnya, Deolipa Yumara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa kliennya minta dibebaskan saat membacakan pledoinya. Ia mengklaim bahwa kliennya hanya sebagai pengguna narkoba.

“Kami menuntut Fariz RM dibebaskan, karena dia hanya pengguna,” kata Deolipa Yumara.

Tak hanya minta dibebaskan, Fariz RM juga meminta hakim supaya memberikan vonis rehabilitasi kepada dirinya.

“Klien kami ada permohonan rehabilitasi,” ujar Deolipa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Indah membacakan hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja hingga dijatuhi pidana denda.

“Pidana denda sebesar Rp800 juta,” tambahnya.

Komentar