4 Kilogram Sabu “Diblender” di Polrestabes Palembang

4 Kilogram Sabu “Diblender” di Polrestabes Palembang


Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan memusnahkan empat kilogram sabu-sabu hasil tangkapan periode Maret hingga pertengahan Juni 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin secara langsung oleh Wakil Kapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti.

Sebelum memusnahkannya, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba.

“Pemusnahan barang bukti narkoba itu adalah kewajiban setelah ungkap kasus selesai dan dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Wakapolres AKBP Andes Purwanti.

Pemusnahan itu hasil ungkap kasus dari  Satlantas Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu, yang mendapati sebuah mobil yang dibawa dua orang tersangka bernama Ilham Yanuardi (34) warga Bukit Tinggi, dan Rudi Dasrul (37), warga Provinsi Riau.

Dimana mobil jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam nopol BM 1568 ZB mencurigakan bagi petugas Satlantas saat melintas di depan pos Lantas Jalan Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang.

Ketika dilakukan pengejaran hingga berhasil diberhentikan, petugas Satlantas menemukan 2.088 gram sabu-sabu dan 2.472 butir pil ekstasi yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam.

Selain barang bukti tersebut yang dimusnahkan, Satres Narkoba juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu  seberat 2,2 kilogram, hasil ungkap kasus dari unit 8 Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Komentar