Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik tujuh produk camilan makanan ringan manis berupa marshmallow bersertifikat halal dari peredaran karena terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Ketujuh produk yang ditarik adalah:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
- Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel dan marshmellow)
- Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila
Hasil pengujian laboratorium terhadap 11 batch dari 9 produk menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari jumlah tersebut, sembilan batch berasal dari tujuh produk yang telah mengantongi sertifikat halal.
“Penarikan dilakukan karena dari hasil pengujian ditemukan kandungan babi dalam produk yang telah bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan, Senin (21/4/2025).
Masih Beredar di Toko
Namun, pantauan inilah.com menunjukkan bahwa salah satu produk, yakni ChompChomp Flower Mallow, masih dijual bebas di salah satu swalayan di daerah Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).
Produk marshmallow berbentuk bunga berwarna ungu dan biru itu masih menampilkan logo halal dari BPJPH pada kemasannya. Meski dalam daftar komposisi tidak tertulis adanya kandungan babi, hasil uji laboratorium justru menunjukkan sebaliknya.
Salah satu kasir di toko tersebut mengaku belum menerima arahan dari pusat untuk menarik produk tersebut.
Sementara itu, tiga minimarket lain yang disambangi, tidak lagi menjual produk-produk tersebut.
Sanksi Dikenakan
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan terhadap ketujuh produk tersebut dari pasar, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal juga ikut disanksi oleh BPOM karena diduga memberikan data tidak benar saat proses registrasi. BPOM telah mengeluarkan surat peringatan dan memerintahkan penarikan dari peredaran.
Langkah penindakan ini didasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.