Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016 era Menteri Tom Lembong.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan mengungkapkan bahwa kesembilan petinggi perusahaan gula swasta tersebut merugikan keuangan negara dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita,” ucap Jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Adapun kesembilan petinggi dan keuntungan yang didapat yakni:
- Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, sebesar Rp150,81 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
- Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, melalui PT Makassar Tene senilai Rp39,25 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL.
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp41,38 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, senilai Rp77,21 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL.
- Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, senilai Rp32,01 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, diuntungkan sebesar Rp60,99 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, sebesar Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
- Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, sebesar Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri/PUSKOPPOL.
- Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU membeberkan bahwa tindak pidana bermula saat para terdakwa beserta Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada tahun 2015—2016, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kepada Tom Lembong dan Enggartiasto, selaku Mendag saat itu.
Tom Lembong dan Enggartiasto tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kemenperin, menerbitkan masing-masing 21 PI GKM dan tujuh PI GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula.
“Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” kata jaksa.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengajukan izin impor untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
“Para terdakwa juga mengajukan izin impor pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” ujar JPU menambahkan.