9 Orang Diperiksa di Kasus Chromebook, Ada Eks Sek Dirjen Paud dan Direktur SD Kemendikbudristek

9 Orang Diperiksa di Kasus Chromebook, Ada Eks Sek Dirjen Paud dan Direktur SD Kemendikbudristek

Rizki Medium.jpeg

Senin, 21 Juli 2025 – 22:37 WIB

epala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

epala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, pada hari ini.

“Memeriksa 9 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Sembilan saksi yang diperiksa antara lain STN selaku Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 hingga 2023; HK selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 hingga 2020 sekaligus Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020; dan PDP selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2020 serta anggota tim teknis tersebut.

Selanjutnya, AF dan SK selaku guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang juga merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020; IS selaku dosen STMIK Jabar dan anggota tim teknis; SBY selaku Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek sekaligus anggota tim teknis; GH selaku Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek dan anggota tim teknis; serta JDS yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai notaris.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD TA 2020–2021), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021).

Kontruksi Perkara Chromebook

Dalam konstruksi perkara, keterlibatan Nadiem disebut bermula sejak Agustus 2019, sebelum resmi menjabat sebagai menteri. Saat itu, bersama Jurist Tan dan FN (Fiona Handayani), Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team untuk merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS. Setelah dilantik pada Oktober 2019, Nadiem memerintahkan Jurist untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

Jurist kemudian menjalin komunikasi dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA, untuk membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google, dengan syarat seluruh pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOS.

Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi. Ia disebut mendorong tim teknis agar hanya mengarah pada produk Google, bahkan menolak hasil kajian teknis pertama yang tidak mencantumkan ChromeOS dan menyusun ulang kajian kedua sebagai dasar resmi pengadaan.

Pada April 2020, Nadiem, Jurist, dan Ibrahim bertemu langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi penggunaan Chromebook dan Workspace. Kajian teknis tersebut dirancang seolah-olah ilmiah, padahal sejak awal diarahkan pada produk tertentu.

Dalam pelaksanaan proyek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah disebut mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu, salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi. Vendor itu bahkan dilibatkan langsung dalam proses pemesanan unit Chromebook yang dilakukan secara mendadak pada malam hari, 30 Juni 2020, di Hotel Arosa, Bintaro. Mereka memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengeksekusi pesanan sesuai arahan menteri. Petunjuk pelaksanaan pun disusun dengan spesifikasi yang mengunci hanya pada produk berbasis ChromeOS, dengan harga paket per sekolah sebesar Rp88,25 juta untuk 15 laptop dan satu konektor.

Akibat dugaan rekayasa sistemik tersebut, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp480 miliar. Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang diadakan juga tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), karena keterbatasan sistem operasi ChromeOS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Topik
Komentar

Komentar