29 Saksi Sudah Diperiksa Polisi di Kasus Wakil Ketua KPK Alex Marwata

29 Saksi Sudah Diperiksa Polisi di Kasus Wakil Ketua KPK Alex Marwata

Selasa, 29 Oktober 2024 – 16:05 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024). (Foto: Inilah.com/Clara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait pertemuan antara Wakil ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan dalam penanganan perkara aquo,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Adapun saksi yang telah diperiksa diantaranya pegawai KPK hingga Itjen Kementerian Keuangan. Terbaru, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, juga diperiksa sebagai saksi, Senin (28/10/2024).

“Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan,” kata dia.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya rampung melakukan klarifikasi terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Advertisement

Pahala menuturkan, dirinya diperiksa soal prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto. Diketahui, pertemuan antara Alexander dan Eko berlangsung saat KPK tengah menelisik LHKPN milik Eko Darmanto.

“Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik dan penyelidiknya oke banget,” ujar Pahala kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2024).

“Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua,” tambah dia.

Dia menjelaskan, bahwa pertemuan antara Alexander dan Eko dilakukan secara terbuka di gedung KPK pada tanggal 9 Maret 2023. Adapun pada tanggal 15 Maret Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota Dinas kepada pimpinan KPK untuk menyerahkan progres LHKPN tersebut.

Selanjutnya tanggal 31 Maret 2023 dilakukan rapat pimpinan mengenai paparan hasil LHKPN. Kemudian pada 5 April 2023 Direktur PP LHKPN menyampaikan nota dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait salinan laporan hasil LHKPN Eko Darmanto.

“Tapi yang resmi kita kan sampai nota dinas bahwa ini loh progres pemeriksaannya minta izin untuk dipaparkan, itu tanggal 15. Jadi tanggal 31 itu dapat jadwal memaparkan, jadi bukan Eko saja, yang dipaparkan 5 tuh waktu itu. kalau Eko lancar aja, nggak ada kesalahan, nggak ada apa, buktinya oke banget, indikasi gratifikasinya oke banget,” ucap dia.

Adapun pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto dilakukan lantaran memamerkan hartanya. Namun, saat ditanya mengenai apakah pertemuan antara Alexander dengan Eko menyalahi kode etik atau tidak, dia mengaku tak mengetahui.

“Gue enggak ngerti, lu jangan tanya pertemuan itu,” tegas dia.
 

Topik

BERITA TERKAIT

Komentar