OJK Sebut Utang Sritex di 27 Bank Tembus Rp14,64 Triliun, Hati-hati Krisis Perbankan

OJK Sebut Utang Sritex di 27 Bank Tembus Rp14,64 Triliun, Hati-hati Krisis Perbankan

Jumat, 1 November 2024 – 20:12 WIB

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan yang baru-baru ini dinyatakan pailit (Foto: Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Gara-gara utang super jumbo di sejumlah bank, membuat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) benar-benar di tepi jurang.  Tak imbang dengan nilai aset milik Sritex. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menerangkan, hingga September 2024, utang Sritex mencapai Rp14,64 triliun. Terdiri dari utang ke 27 bank senilai Rp14,42 triliun dan utang ke tiga perusahaan pembiayaan sebesar Rp220 miliar.

Pihak bank yang diutangi Sritex, kata dian, tentu saja sudah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan kredit, termasuk kemampuan Sritex untuk membayar.  “Dan juga tentu saja dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi dunia bisnis itu tentu saja menghadapi persoalan-persoalan,” kata Dian, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ambruknya Sritex didera utang besar, menurut Dian, bukanlah kali pertama. Kalangan perbankan tentunya memiliki strategi untuk menjaga faktor risiko kredit termasuk potensi kredit macet alias non performing loan (NPL).

Advertisement

“Kami yakin, bank punya strategi atau mekanisme yang sudah mapan dalam menghadapi situasi-situasi seperti itu. Kemacetan dalam bisnis itu, dari waktu ke waktu, pasti terjadi,” sambungnya.

Dian menerangkan, cadangan agregat dari perbankan dan perusahaan pembiayaan, masing-masing mencapai 83,40 persen dan 63,90 persen. Sejauh ini, OJK menilai angka tersebut sudah cukup memadai dalam memitigasi risiko.

“Ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk memback-up potensi kerugian kepada bank. Saat ini kita juga sama-sama mengetahui bahwa debitur sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA),” paparnya.

Sebagai informasi, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang menuntut pembatalan perdamaian sebelumnya. Alasannya, Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selaku pemberi utang terbesar ke Sritex, langsung merespons perkembangan ini.

“Sehubungan Sritex yang resmi dinyatakan pailit, dapat disampaikan bahwa PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga tersebut. BCA menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Debitur yang bersangkutan,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Ia menyatakan, BCA bersedia untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini, termasuk dengan kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan. Sejauh ini, rasio loan at risk (LAR) BCA mencapai 6,1 persen pada Januari-September 2024. Atau membaik dari posisi setahun lalu di angka 7,9 persen.

Sedangkan rasio kredit bermasalah (NPL), diklaim masih terjaga di level 2,1 persen. Untuk pencadangan LAR dan NPL berada di tingkat yang memadai, masing-masing 73,5 persen dan 193,9 persen.
 

Topik

BERITA TERKAIT

Komentar