Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto:Inilah.com/Rizki)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya (2016-2019), Denan Matulandi Kaligis atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan mantan bos Pengembangan Perumda Sarana Jaya periode 2016-2019 itu diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. ia diperiksa bersamaan dengan lima orang lainnya atas kasus yang sama di Gedung KPK Merah Putih KPK , Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
“Saksi lainnya turut dipanggil tim penyidik KPK yaitu karyawan swasta bernama M.A Denan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yurisca Lady Enggrani, Pegawai PT Kalma Indocorpora Mario Prabowo, eks Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha PPSJ Farouk Maurice Arzby dan Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan rekan (W&R),” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan empat tersangka selama 20 hari sejak 18 September 2024 lalu di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Mereka yang ditahan di antaranya Indra S. Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Kemudian tiga pejabat PT Totalindo Eka Persada (TEP) yang ditahan yakni, Donald Sihombing selaku Dirut, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Dirut Keuangan.
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan kembali ditetapkan tersangka dalam perkara pengadaan lahan di Rorotan. Namun, ia telah lebih dulu ditahan dalam perkara sebelumnya yaitu pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang daerah Jakarta Timur.
Dalam konstruksi perkara, Asep mengungkapkan, ada dugaan mark up harga terkait pembelian tanah pengadaan lahan di Rorotan. Akibatnya, timbul kerugian negara mencapai Rp223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.
Nilai kerugian negara/daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.