Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono merespon pernyataan cawapres nomor urut 3, Mahfud Md yang bakal mengganti nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan supaya KPK menjadi sebuah lembaga. Mahfud juga mengusulkan agar Undang-undang (UU) KPK dikembalikan seperti saat sebelum revisi.
Menurut Mardiono, mengganti nama tidak memiliki arti. Apabila, dalam suatu organisasi memiliki komitmen berkerja sesuai amanat undang-undang dan konstitusi. “Ya mungkin kalau nama ini kan apalah artinya sebuah nama ya,” ujar Mardiono ketika tiba acara Paku Integritas Capres-Cawapres di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/1/2023).
Pergantian nama, kata Mardiono, harus diperkuat dengan sistem pencegahan dan penindakan anti korupsi di Tanah Air. Barulah, pergantian nama KPK menjadi lembaga/badan baru bisa dilakukan.
“Ya itu merupakan bagian dari terobosan-terobosan tentu juga untuk kita bisa mendorong bagaimana di KPK sendiri juga kinerjanya akan semakin membaik ke depan,” jelas dia.
Sebelumnya, alasan Mahfud ingin mengganti nama KPK dari Komisi menjadi lembaga/badan, karena komisi bersifat ad hoc atau sementara. “Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Tapi biasanya dianggap adhoc, sementara,” tuturnya saat mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Senin (15/1/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa pemerintah selalu mendorong upaya penguatan KPK. Hal itu juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum. “Kalau mau dikuatkan, kuatkan sekalian. Kita kuatkan saja. Kita bisa usulkan itu,” ucap Mahfud.
Leave a Reply
Lihat Komentar