Daftar Barang Bebas PPN di Tengah Tarif Naik Jadi 12 Persen di 2025

Daftar Barang Bebas PPN di Tengah Tarif Naik Jadi 12 Persen di 2025


Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Namun, tidak semua barang akan terkena kenaikan tarif. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0 persen, termasuk beras. Begitu pula jasa pendidikan dan kesehatan.

Rincian mengenai jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Perpres 71 Tahun 2015) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Sebagian besar jenis barang Bapokting telah diberikan fasilitas PPN, perlu perluasan fasilitas untuk yang masih terutang PPN.

Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen, namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita.

Sri Mulyani menjelaskan selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen) antara lain kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 Triliun (2025).

Berikut adalah daftar barang yang bebas PPN berdasarkan Perpres Nomor 59/2020:

– Beras
– Daging (ayam ras, sapi)
– Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
– Telur ayam ras
– Sayur-sayuran
– Buah-buahan
– Susu
– Garam
– Gula konsumsi
– Minyak goreng (tertentu)
– Cabai (hijau, merah, rawit)
– Bawang merah.

Daftar jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49/2024:

– Jasa pendidikan
– Jasa pelayanan kesehatan medis
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa angkutan umum
– Jasa keuangan
– Jasa persewaan rumah susun sederhana.

Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:

1. PPN dibebaskan untuk bahan makanan
2. PPN dibebaskan di sektor transportasi
3. PPN dibebaskan di sektor pendidikan/kesehatan
4. PPN dibebaskan atas listrik dan air
5. PPN dibebaskan dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi

Menurut Kemenkeu, sesuai azas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah (antara lain beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium) dikenakan PPN 12 persen.
 

Komentar