Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mampu menyelamatkan aset daerah dan mengembalikan potensi kerugian daerah yang nilainya ratuan militar.
Kepala BPK Jateng, Karyadi menyampaikan, sepanjang 2024, anggaran pemeriksaan ditetapkan sebesar Rp18,4 miliar dan realisasi Rp18,3 miliar, aset daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp457 miliar dengan pengembalian potensi kerugian daerah sebesar Rp116 Miliar.
“Sepert aset yang dikuasai atau dikerjasamakan pihak ketiga, itu kan ada nilainya. Kenapa itu tidak ada perjanjian tapi dikerjasamakan atau dikuasi (pihak lain). Harusnya disewakan dong. Nah, semuanya itu berhasil kami selamatkan. Dicatatkan dalam neraca keuangan daerah dan ada duitnya, nilai sewanya juga,” kata Karyadi usai menyerahkan 18 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II 2024 kepada 16 instansi pemerintah daerah di kantor BPK Jateng di Semarang, Kamis (19/12/2024).
Ia mengatakan, penyelamatan aset daerah senilai hampir setengah triliun ini bukan hanya dalam bentuk uang saja. Namun lebih banyak berupa aset berbentuk tanah maupun bangunan.
“Artinya, dengan temuan kami, akhirnya pemerintah daerah jadi ngeh (mengerti). Bahwa ada aset yang harus diamankan. Tak hanya itu, dengan temuan BPK tersebut, akan tercipta akuntabilitas keuangan daerah,” ungkap Karyadi, dikutip dari Inilahjateng.com.
Karyadi menyebutkan, dari aset daerah yang berhasil diselamatkan tersebut, terbanyak didapat dari BUMD di lingkungan Pemkab Jepara, yakni BPR Bank Arta Jepara. Sementara untuk potensi kerugian daerah, dicontohkannya dengan sejumlah proyek fisik pemerintah daerah yang dikerjakan kontraktor.
Selain itu, kata dia, BPK menemukan ada ketidaksesuaian pembayaran dengan realisasi volume pekerjaan sehingga selisih pembayaran harus dikembalikan ke kas daerah.
“Jadi ibarat orang jualan, artinya BPK itu untung, dengan modal Rp18 miliar tapi berhasil kembalikan selamatkan Rp457 miliar dan Rp116 miliar,” jelasnya.
Terkait dengan 18 LHP semester II 2024 kepada 16 pemerintah daerah, Karyadi mengatakan pemeriksaan terbagi dalam empat tema pemeriksaan kinerja dan empat tema pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pemeriksaan kinerja BPK menyasar:
1. Tiga pemeriksaan kinerja atas pengelolaan APBD dalam rangka mendukung pembangunan nasional TA 2023 hingga semester I 2024, yaitu pada Pemprov Jateng, Pemkab Rembang, dan Boyolali.
2. Tiga pemeriksaan kinerja atas upaya penanggulangan kemiskinan tahun 2022 triwulan III 2024, yaitu pada Pemkab Sragen, Kebumen, dan Brebes.
3. Pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan dalam program JKN TA 2023 dan 2024 pada Pemkab Wonosobo.
4. Pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Pemkab Kendal.
Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terdiri dari:
1. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset BLUD RSUD pada Pemprov Jateng.
2. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 (sampai 30 September) pada Pemkot Semarang.
3. Tujuh pemeriksaan kepatuhan atas belanja infrastruktur TA 2024, yaitu pada Pemkab Kudus, Karanganyar, Blora, Banjarnegara, Magelang, Tegal, dan Banyumas.
4. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilu 2024 periode tahun 2023 hingga semester I 2024 pada KPU di wilayah Provinsi Jateng.
Atas temuan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana meminta jajarannya maupun pemerintah kabupaten/kota dan KPU Jateng, segera mempelajari rekomendasi yang diberikan BPK Jateng. Pasalnya ada batasan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti atau merespons LHP tersebut.
“Jadi saya ingatkan, ada waktu 60 hari, kalau bisa (tindaklanjuti rekomendasi BPK) 50 hari bisa selesai,” tutur Nana.