BNN Kaji Ulang soal Status Ganja dan Kratom: Ini terkait Isu Legalitas

BNN Kaji Ulang soal Status Ganja dan Kratom: Ini terkait Isu Legalitas


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom menegaskan bahwa pihaknya akan terus meneliti tanaman ganja dan kratom. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti isu soal legalitas keduanya ke depan.

“Kami terus melakukan penelitian, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga kami terus melakukan penelitian,” ujar Hukom di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sementara itu, dia mengatakan bahwa BNN RI terus meminta pandangan berbagai pihak terkait legalisasi ganja dan kratom.

Oleh sebab itu, Marthinus menjelaskan bahwa isu tersebut dibahas oleh BNN RI saat mengunjungi Menteri HAM di Gedung Kementerian HAM pada hari Selasa ini.

“Ini juga ada beberapa elemen yang menghubungkan isu-isu dengan hak asasi, terutama dilihat bagaimana negara-negara di luar melegalisasi dua tanaman tersebut,” katanya.

Pembahasan mengenai legalisasi tanaman kratom sempat dibahas dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja, pada tanggal 20 Juni 2024, atau pada masa presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Kepala Staf Kepresidenan pada saat itu, Moeldoko, Pemerintah tengah memastikan apakah tanaman kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak.

Moeldoko menjelaskan bahwa kepastian tersebut karena masih ada perbedaan pendapat antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait dengan keamanan penggunaan tanaman tersebut.

Sebagai informasi, kratom adalah perdu dari keluarga kopi, berdaun lebar dengan ketinggian batang sekitar 4-16 m. Daun tumbuhan ini mengandung zat aditif.
 

Komentar