Kalau KPK tak Takut, Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Harus Diungkap ke Publik

Kalau KPK tak Takut, Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Harus Diungkap ke Publik


Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses penanganan dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun.

“KPK memang harus mempercepat proses dugaan manipulasi dana Rp8,3 triliun,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurut Hudi, jika benar KPK tidak takut mengusut kasus tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, maka seharusnya perkembangan penanganan kasus ini disampaikan secara transparan kepada publik.

Apalagi, lanjut Hudi, KPK merupakan lembaga yang bekerja untuk rakyat dan dibiayai dari pajak masyarakat.

“Semua dugaan kasus korupsi segera ditangani dan transparan hasilnya disampaikan ke publik. Kalau bersih kan tidak takut, KPK bekerja untuk rakyat karena mereka digaji oleh rakyat dan uang rakyat yang diduga dimanipulasi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, yang meminta aparat penegak hukum—baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian—untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun tanpa rasa takut.

Tanak menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar. Ia menilai bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tidak didasari oleh rasa takut.

“Menangani perkara hukum apa pun, termasuk tindak pidana, khususnya tipikor, bukan dilandasi pada rasa takut or not,” kata Tanak saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (12/4/2025).

Tanak menjelaskan bahwa penanganan suatu kasus harus berlandaskan aturan hukum dan indikator adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum, seperti kerugian negara yang disebabkan oleh penyelenggara negara maupun pihak swasta.

“Apakah ada perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan or not, merugikan keuangan negara dilakukan oleh penyelenggara negara dan atau bersama-sama dengan yang non-penyelenggara negara,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tersebut.

“KPK dapat memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Namun demikian, Tessa menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih berada dalam tahap pengumpulan informasi terkait indikasi korupsi tersebut melalui proses penelaahan.

“Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan dan bila diperlukan akan ada pengumpulan bahan keterangan ya. Jadi, kita tunggu saja karena prosesnya masih di tingkat PLPM,” ujarnya.

Tessa menambahkan bahwa proses di tingkat PLPM dan penyelidik bersifat rahasia. Kasus ini baru akan diumumkan ke publik apabila telah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalaupun naik ke tingkat penyelidikan, ada tahapan-tahapan yang memang belum bisa dipublikasi sampai dengan saat ini,” tuturnya.
 

Komentar