Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tak bisa menjawab ketika ditanyai batas umur syarat untuk bisa melamar menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Ia mengaku tak hafal dengan batas usia tersebut.
“Saya enggak hafal. Nantilah ya. Ini kan rekrutmen,” kata Pramono kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Ia meminta agar proses rekrutmen tersebut dilakukan secara transparan. Selain itu, ia meminta agar keseluruhan proses dilaporkan dalam rapat yang dihadiri oleh gubernur dan wakil gubernur.
“Maka untuk itu, kami, saya meminta untuk dilakukan secara transparan, terbuka, termasuk saya pengen tahu bagaimana penilaiannya. Karena ini menjadi harapan masyarakat, dan inilah pertama kali untuk rekrutmen baru, yang menggunakan ijazah SD,” ujar Pramono.
Wamenaker Sentil Kebijakan Pramono
Sebelumnya,Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) turut menyoroti polemik aturan baru Gubernur Jakarta Pramono Anung soal rekrutmen PPSU, cukup miliki ijazah SD dan KTP tanpa mencantumkan batas minimum usia 18 tahun sebagaimana aturan ketenagakerjaan.
Dengan syarat KTP, memungkinkan siapapun yang lulusan SD dan berusia 17 tahun sudah bisa mengikuti proses rekrutmen PPSU, padahal mereka yang belum berusia 18 tahun dianggap masih di bawah umur.
“Yang pasti jangan (pekerjakan) anak di bawah umur,” kata Noel saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta segera membuka rekrutmen untuk 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.
Dalam prosesnya, Chaidir memastikan rekrutmen itu akan dilakukan secara transparan hingga bebas dari praktik pungutan liat atau pungli.
“Pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli),” katanya, Rabu (15/4/2025).
Ia mengatakan, proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.