Suap Rp60 Miliar Vonis Lepas Kasus CPO, Mustahil jika Tanpa Persetujuan Petinggi Perusahaan

Suap Rp60 Miliar Vonis Lepas Kasus CPO, Mustahil jika Tanpa Persetujuan Petinggi Perusahaan


Suap Rp60 Miliar Vonis Lepas Kasus CPO, Bukan Mustahil atas Perintah Petinggi Wilmar Group

Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, bukan mustahil ada donatur suap senilai Rp60 miliar dari kalangan petinggi Wilmar Group atau korporasi lain dalam pengondisian putusan onslag (lepas) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Penilaian ini muncul usai Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group Muhammad Syafei ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Chairul meyakini bahwa keputusan untuk memberikan suap sebesar itu bukanlah keputusan pribadi semata.

“Mungkin saja, karena suap ini pasti bukan keputusan personal,” ujar Chairul saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka pihak-pihak lain dari kalangan petinggi Wilmar maupun PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group bisa saja ikut dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jika ada fakta yang mendukung, dapat saja (ditetapkan sebagai tersangka),” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap untuk mengondisikan putusan lepas atau onslag terhadap tiga korporasi dalam perkara CPO. Ia diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.

“Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu tersangka MSY selaku Legal PT Wilmar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025) malam.

Syafei langsung ditahan selama 20 hari sejak 15 April hingga 5 Mei 2025. Ia disebut sebagai pihak yang menyiapkan dana suap yang kemudian disalurkan kepada pengacara korporasi, Ariyanto (AR). Uang tersebut lalu diteruskan kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga akhirnya sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total nilai suap mencapai Rp60 miliar.

Uang suap ini juga mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari lima pihak pengadilan sebagai penerima dan tiga dari pihak yang berperkara sebagai pemberi.

Komentar