Bagi yang ingin menarik utang atau kredit lewat pinjaman online alias pinjol, wajib menyerahkan agunan alias jaminan. Aturan yang ditetapkan Otorita Jasa Keuangan (OJK) ini semakin membuat susah bin ribet?
Ternyata, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, kewajiban agunan atau jaminan diberlakukan jika utang atau kreditnya di atas Rp2 miliar.
“Tujuannya baik, untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai salah satu bentuk antisipasi terhadap potensi risiko gagal bayar (default),” paparnya, Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Agusman mengatakan, aturan wajib agunan diberlakukan untuk pembiayaan dengan nilai tinggi yang memiliki dampak lebih besar terhadap pelindungan pemberi dana (lender) dan keberlanjutan penyelenggara.
“Dengan adanya agunan, penyelenggara (industri pindar) memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan recovery jika terjadi wanprestasi (ingkar janji) dari penerima dana (borrower),” kata Agusman.
Saat ini, OJK tengah menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) perubahan terkait penyelenggaraan pindar/fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dokumen Rancangan SEOJK (RSEOJK) salah satunya menyebutkan bahwa penyelenggara pindar atau fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan bagi pendanaan lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu, RSEOJK juga mencantumkan adanya ketentuan mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).
Terkait hal ini, Agusman menjelaskan bahwa RUPD bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan pemberi dana (lender) dalam ekosistem pindar.
RUPD juga menjadi forum bagi lender, baik institusi maupun perorangan, untuk menyampaikan masukan, memantau kinerja penyelenggara, serta membahas isu penting seperti penanganan gagal bayar, dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara.
“Adapun hasil RUPD dimaksud dapat menjadi pertimbangan bagi penyelenggara dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan risiko penyelenggara,” kata Agusman.
Sebagai informasi, industri fintech lending atau pindar mencatatkan kinerja positif di mana secara agregat mencatatkan laba sebesar Rp233,71 miliar per Februari 2025, atau tumbuh dari Januari 2025 yang sebesar Rp152,22 miliar.
Menurut Agusman, pertumbuhan kinerja pindar tersebut menunjukkan masih tingginya demand atau permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital.
Adapun outstanding pendanaan pindar per Februari 2025 tumbuh 31,06 persen secara tahunan (yoy) menjadi sebesar Rp80,07 triliun.
Pada periode yang sama, outstanding pendanaan pindar pada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,25 triliun atau sebesar 36,53 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar (Januari 2025: 35,64 persen).