Setelah Gaduh Kasus UD Sentosa Seal, Anak Didik Risma Baru Galak ke Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Setelah Gaduh Kasus UD Sentosa Seal, Anak Didik Risma Baru Galak ke Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan


Tak ada yang menyangka, kasus penahanan ijazah pekerja UD Sentosa Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana, bikin gaduh se-Indonesia. Terbongkar, pemilik distributor oli seal itu, sikapnya sudah kelewatan.

Tak hanya menahan ijazah pekerja, tapi juga menerapkan upah di bawah UMR serta melarang pekerjanya menjalankan ibadah Salat Jumat.

Atas kegaduhan ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi baru bersikap. Dia mendesak seluruh perusahaan mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. Dan, Pemkot Surabaya siap mencabut izin usaha perusahaan yang masih membandel.

Eri disebut-sebut anak didik Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini yang akrab disapa Bu Risma, karena setia menemani Risma saat menjabat masih menjabat Walkot Surabaya.

Dia menyebut, peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 42 yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta,” ujar Walkot Eri, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Sebagai wujud keseriusan Pemkot Surabaya menindaklanjuti kasus UD Sentosa Seal yang pernah disidak (kasimendadak) Wakil Walkot, Armji dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, dibentukah sejumlah posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan. Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum.

“Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan lanjut. Namun, jika tidak berizin, harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” tegas Walkot Eri.

Ternyata praktik tahan ijazah tak hanya dilakukan UD Sentosa Seal. Sedikitnya ada 12 perusahaan di Jatim yang melakukan hal yang sama.

“Kemarin dari provinsi menyampaikan ada 12 perusahaan, ternyata perusahaannya, mengerucut di satu perusahaan yang sama,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, Jumat (18/4/2025).

Dia mengungkapkan, proses pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya kini tengah dilakukan bersama lintas Perangkat Daerah (PD) terkait.

“Pendataan sudah proses dengan teman-teman PD terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH),” ujarnya.

Terkait jumlah perusahaan yang telah terdaftar di Disperinaker Surabaya, Zaini menyebut seluruh data tersebut berada dalam koordinasi dengan DPM-PTSP dan PD lain yang mengurus perizinan.

“Semua ada di DPM-PTSP, kita koordinasi dengan DPM PTSP, DPRKPP, Dinas LH dan semua teman-teman PD yang ada perizinannya,” tuturnya.
 

Komentar