QRIS hingga Barang Bajakan Disorot AS, RI Dituding tak Transparan soal Regulasi Digital dan HKI

QRIS hingga Barang Bajakan Disorot AS, RI Dituding tak Transparan soal Regulasi Digital dan HKI


Pemerintah Indonesia tengah menggelar negosiasi dagang tingkat tinggi dengan Amerika Serikat (AS) di Washington DC menyusul pemberlakuan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk ekspor RI oleh Presiden Donald Trump. Delegasi dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Langkah negosiasi ini dilakukan setelah AS memasukkan Indonesia dalam daftar mitra dagang dengan hambatan tarif dan nontarif yang dinilai merugikan kepentingan bisnis Amerika. Temuan tersebut dirinci dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada 31 Maret 2025.

USTR Soroti QRIS dan Ketertutupan Regulasi

Salah satu poin keberatan AS adalah kebijakan di sektor jasa keuangan, khususnya implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). USTR mengklaim bahwa perusahaan AS tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan QRIS oleh Bank Indonesia, meskipun terdampak secara sistemik.

“Stakeholder internasional tidak diberi kesempatan untuk memberi masukan dan tidak diberitahu potensi perubahan akibat kebijakan ini,” tulis USTR.

Pembajakan dan Pelanggaran Hak Cipta Jadi Sorotan

Selain sektor keuangan, AS juga mengkritik minimnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. USTR menyoroti Pasar Mangga Dua di Jakarta yang kembali masuk dalam daftar Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024.

Pasar tersebut dianggap sebagai pusat peredaran barang bajakan, mulai dari tas, pakaian, mainan, hingga produk kulit. USTR menilai penegakan hukum di kawasan ini masih lemah, dengan surat peringatan yang tidak efektif dan minimnya penindakan pidana terhadap pelaku pelanggaran.

“Indonesia harus mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan meluas, termasuk oleh Satuan Tugas Penegakan HKI,” ujar pernyataan resmi USTR.

Masuk Daftar Negara Bermasalah, Indonesia Diwajibkan Berbenah

Laporan USTR tahun ini memuat daftar 38 pasar daring dan 33 pasar fisik dari berbagai negara yang diduga kuat menjadi pusat perdagangan produk bajakan dan pelanggaran hak cipta. Selain Indonesia, pasar-pasar terkenal di Tiongkok, Vietnam, dan Filipina juga tercatat dalam laporan tersebut.

Meski tidak bersifat hukum, daftar tersebut menjadi acuan diplomasi dagang dan tekanan ekonomi dari pemerintah AS terhadap mitra dagangnya. Indonesia pun kini berada dalam posisi strategis: melindungi kepentingan nasional, namun tetap menjaga hubungan dagang dengan AS.

Komentar