MA Rotasi Besar-besaran Usai 7 Hakim Tertangkap Korupsi

MA Rotasi Besar-besaran Usai 7 Hakim Tertangkap Korupsi


Mahkamah Agung (MA) merotasi besar-besaran hakim dan pimpinan pengadilan negeri di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, usai tertangkapnya 7 hakim dalam kasus korupsi sejak Januari 2025.

Perombakan diputuskan dalam rapim yang digelar Selasa (22/4/2025). Sebanyak 199 hakim dimutasi, terdiri dari hakim yustisial MA, ketua PN, hingga hakim PN.

Di PN Jakarta Pusat saja, ada 11 orang yang dimutasi. Kemudian di PN Jakarta Barat juga ada 11 orang, di PN Jakarta Selatan terdapat 12 orang, di PN Jakarta Timur 14 orang dan terakhir 12 orang di PN Jakarta Utara. Mereka yang terkena rotasi dipindahkan ke sejumlah wilayah ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

“Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu,” kata Yanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Yanto mengatakan Rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. “Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas,” kata Yanto.

Diketahui, pada Sabtu (12/4/2025), Kejagung mengumumkan telah menangkap dan menahan 4 hakim, terkait dugaan suap Rp60 miliar perkara korupsi CPO. Mereka adalah Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.

Penangkapan keempat pengadil ini, menggenapkan total ada 7 hakim yang tertangkap sejak Januari 2025. Tiga hakim lainnya adalah para pengadil terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga menerima suap total Rp4,67 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Jika ditarik mundur ke belakang, jumlah hakim yang terjerat korupsi lebih banyak lagi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023.

Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023.

Komentar