Disita KPK, Ternyata Ridwan Kamil tak Laporkan Royal Enfield ke LHKPN

Disita KPK, Ternyata Ridwan Kamil tak Laporkan Royal Enfield ke LHKPN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ridwan Kamil (RK), selaku Gubernur Jawa Barat, tidak melaporkan kepemilikan motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam gloss dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Motor tersebut telah disita oleh KPK dan diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

“Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Dalam laporan LHKPN milik Ridwan Kamil sebagai Gubernur, hanya tercatat satu motor Royal Enfield Classic 500 keluaran 2017 berwarna Battle Green dengan nilai Rp87.900.000, yang dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Tessa menjelaskan bahwa sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya hanya bisa diberikan oleh instansi asal, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku atasan langsung Gubernur Jawa Barat.

“Sampai dengan saat ini untuk upaya paksa diserahkan instansi masing-masing kementerian/lembaga, apabila ditemukan ketidaksesuaian harta atau keterangan yang dilaporkan,” ucap Tessa.

KPK memamerkan motor milik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut di Rupbasan Cawang, Jumat (25/4/2025). Motor itu merupakan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang dibekali mesin 499cc, satu silinder, 4-stroke, pendingin udara, dengan tenaga 27,2 hp dan torsi 41,3 Nm. Motor ini menggunakan transmisi 5-percepatan, rem cakram di bagian depan dan belakang, serta penggerak rantai.

Tim Rupbasan sempat menyalakan mesin motor tersebut yang masih tampak dalam kondisi prima.

Saat didokumentasikan oleh awak media, motor itu terlihat dilengkapi dua tas berwarna cokelat yang terpasang di sisi kanan dan kiri jok belakang. Motor tersebut berwarna hitam gloss dengan aksen garis cokelat keemasan di beberapa bagian.

Penampakan motor ini berbeda dengan yang tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil. Dalam laporan tersebut, motor Royal Enfield yang dilaporkan berwarna Battle Green. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan penjelasan mengenai perbedaan warna tersebut.

Sebelumnya, KPK memindahkan motor gede milik Ridwan Kamil dari Bandung ke Rupbasan di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (24/4/2025). Motor itu sebelumnya diamankan sementara oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK kini tengah menganalisis apakah moge Royal Enfield tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB. Hasil analisis akan diungkap dalam proses persidangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
 

Komentar