Dua terdakwa kurir sabu seberat 10,4 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya yakni Rahmad Ikram (20) warga Gampong Matang Meunye, Provinsi Aceh dan Fadhli bin Noordin (40) warga Jalan Cinta Karya, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” kata Jaksa Rizki Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4).
Jaksa menerangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar JPU Rizki.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan lagi.
Dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa kasus ini berawal pada Kamis (10/10/2024).
Saat itu, terdakwa Rahmad yang sedang bekerja di Malaysia dihubungi oleh Dani (DPO), dan menawarkan untuk mengantarkan sabu-sabu dari Kota Dumai, Riau ke Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tawaran itu diterima terdakwa Rahmad. Keesokan harinya, Dani mengirimkan uang senilai 500 Ringgit Malaysia kepada terdakwa Rahmad untuk keperluan perjalanannya,” kata Rizki.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa Rahmad berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Malaka, dan selanjutnya ke Kota Dumai dengan menumpangi speedboat.
“Ketika terdakwa Rahmad tiba di Pelabuhan Dumai, terdakwa Rahmad menghubungi Gopay (DPO) seseorang yang akan ditemuinya di Dumai atas perintah Dani,” papar dia.
Selanjutnya, mereka berdua bertemu dan Gopay memberangkatkan terdakwa Rahmad ke Kota Medan sembari membawa sabu-sabu dengan mengendarai mobil.
Setiba di Medan pada Selasa (15/10/2024), kedua terdakwa tiba di lokasi yang sama dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu itu, yakni Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, Kota Medan.
Lalu, terdakwa Rahmad mengeluarkan satu tabung speaker yang sudah berisi 10,4 kilogram sabu-sabu. Tak lama kemudian, tabung speaker itu diambil oleh terdakwa Fadhli.
Setelah barang bukti berpindah tangan, polisi serta anggota Bea dan Cukai menangkap Fadhli. Rahmad sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.
Gopay berhasil lolos dari kejaran anggota kepolisian dan belum tertangkap sampai saat ini.