Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut penahanan ijazah karyawan oleh pihak pemberi kerja (perusahaan) adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Komentar itu disampaikan buntut geger penahanan ijazah karyawan di CV Sentosa Seal oleh pemilikny, Jan Hwa Diana. Ijazah tetap tak dikembalikan meskipun karyawan sudah resign.
“Itu sudah melanggar HAM (hak asasi manusia), sudah melanggar undang-undang ketenagakerjaan,dan sudah melanggar undang-undang KUHP karena merampas hak milik orang lain,” ujar Said Iqbal ditemui di Gedung Joang 45, Jakarta, Senin (28/5/2025).
Tak hanya itu dia juga menyoroti tindakan yang dilakukan manajemen UD Sentosa Seal yang menghalangi karyawan salat Jumat dengan sanksi bakal dipotong gaji. Said meminta agar Pemerintah menindak hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Termasuk penahanan ijazah, tidak boleh, dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Oleh karena itu sanksinya adalah sanki administrasi dan sanksi pidana karena tidak mengikuti mengikuti aturan perekrutan dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Kan kalau memotong upah itu melanggar undang-undang upah minumum. Gunakan pasal itu pidana 1 tahun dan uu ham juga ada pidananya dan UU KUHP,” tegas dia.
Sebelumnya, sebanyak 44 orang mantan karyawan CV Sentosa Seal melaporkan dugaan penahanan ijazah kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Salah satu pelapor, DSP, telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap para mantan karyawan CV Sentosa Seal akan dilakukan secara bertahap. Polda Jatim juga akan terus mendalami laporan ini guna memastikan apakah ada dugaan pelanggaran hukum lainnya dalam kasus tersebut