Arab Saudi Berniat Kerja Sama Kembali dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Arab Saudi Berniat Kerja Sama Kembali dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan pemerintah Arab Saudi telah melakukan reformasi sistem perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.

Ia menyebut, reformasi itu dilakukan Pemerintah Arab Saudi yang berniat ingin kembali bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam penempatan pekerja migran Indonesia.

Reformasi sistem perlindungan pekerja domestik itu terdiri dari menyeleksi pemberi kerja, memfasilitasi rekrutmen yang adil hingga kontrak kerja yang dipantau oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Calon pemberi kerja, verifikasi keuangan status hukum kepatuhan regulasi dan batasan kuota pekerja. Menyeleksi pemberi kerja, memverifikasi rekam jejak dan keuangan serta memastikan kepatuhan,” kata Karding saat RDP dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Ia menjelaskan, sejauh ini salah satu sistem penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri menggunakan agensi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Penguatan tata kelola perlindungan terus dilakukan terhadap sistem penempatan tersebut, sehingga sampai saat ini mereka yang bekerja di luar negeri lewat P3MI cenderung tidak bermasalah.

“Karena itu Filipina, Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, menggunakan sistem baru yang kita sampaikan hari ini, yaitu employer, agensi pekerja migran Indonesia, P3MI. Alhamdulillah mereka dalam track record-nya tidak ada masalah, nah itu salah satu gambaran penempatan melalui agensi akan kita jadikan pilot project saja,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut penempatan melalui agensi akan dilakukan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi harus menyetujui agar agensi melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan.

“Kita jadikan pilot project dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi harus menyetujui menambahkan tanggung jawab agensi untuk melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan,” pungkas Karding.
 

Komentar