Ketua IM57+ Institute (organisasi eks pegawai KPK), Lakso Anindito, mengkritisi penunjukan bekas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.
Lakso menilai, penunjukan tersebut bermasalah karena Lili memiliki catatan hitam terkait pelanggaran etik saat menjabat di KPK. Saat itu, Lili diduga menerima tiket MotoGP pada 18–20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A, serta mendapatkan fasilitas akomodasi di hotel mewah selama 16–22 Maret 2022.
“Ini bisa menjadi percontohan buruk yang berpotensi menjadi preseden. Ketika staf khusus yang dipilih adalah orang-orang yang memiliki rekam jejak hitam dalam soal integritas,” kata Lakso melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Menurut Lakso, keputusan ini menunjukkan kemunduran serius dalam komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Alih-alih berkontribusi dalam mendorong perbaikan, pemilihan ini menjadi contoh bahwa masuknya orang-orang bermasalah dibenarkan. Ini menjadikan adanya krisis integritas dalam pemilihan pejabat publik,” ucapnya.
Lakso juga mengingatkan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili yang sempat diproses di ranah etik Dewas KPK seharusnya dapat dikembangkan ke ranah pidana korupsi, mengingat beratnya pelanggaran tersebut.
“Pelanggaran etik yang terjadi berpotensi ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan pidana karena menyangkut dugaan gratifikasi yang merupakan pelanggaran serius dalam lingkup tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilantik menjadi Wakil Ketua KPK periode 2019–2023 bersama empat komisioner lainnya oleh Presiden RI Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Namun, pada 11 Juli 2022, Lili resmi mengundurkan diri setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran dirinya keluar di tengah kasus etik yang menjeratnya. Johanis Tanak kemudian menggantikan posisinya.
Pengunduran diri Lili erat kaitannya dengan dugaan penerimaan tiket MotoGP serta akomodasi mewah pada Maret 2022.
Selain itu, Lili diketahui beberapa kali menjadi “pasien” Dewas KPK, antara lain dalam kasus keterlibatan penanganan korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai, dugaan penyebaran berita bohong saat konferensi pers, hingga penerimaan fasilitas VIP untuk menonton balapan MotoGP Mandalika.
Dewas KPK akhirnya menyatakan bahwa Lili tidak dapat lagi diadili secara etik karena telah lebih dulu mengundurkan diri. Sejumlah pihak mengkritik putusan ini dan menilai Dewas KPK ingin melindungi pimpinan KPK.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunjuk Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus Wali Kota di bidang hukum. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyebut pengalaman Lili memenuhi kriteria untuk posisi tersebut.
“Penegakan hukum akan selalu menjadi lokomotif dalam tindakan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, pengalaman beliau di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami. Beliau akan kami mintakan nasihat dan pandangan hukumnya,” kata Benyamin kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Benyamin juga mengatakan bahwa Lili sudah aktif bertugas sebagai staf khusus sejak Senin (21/4/2025).
“Senin kemarin sudah aktif,” ujarnya.