Achsanul Qosasi, mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mendapatkan pembebasan bersyarat dari kasus suap menjeratnya dalam proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang dijalankan BAKTI Kominfo.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Achsanul resmi bebas bersyarat sejak 10 April 2025.
“Iya betul (Qosasi telah bebas bersyarat),” kata Rika saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).
Rika menjelaskan bahwa meskipun telah dibebaskan, Achsanul tetap diwajibkan mengikuti program pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.
“Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor,” ucapnya.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar USD 2,64 juta atau sekitar Rp40 miliar terkait pengondisian hasil audit proyek BTS 4G milik BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Qosasi) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Selain hukuman badan, Qosasi dijatuhi denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, Sadikin Rusli, pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Qosasi, dijatuhi hukuman penjara dengan durasi yang sama, yakni dua tahun enam bulan. Namun, denda yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah, yakni Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Qosasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara Sadikin dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Qosasi meminta uang kepada mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, agar laporan audit proyek BTS 4G tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Permintaan itu kemudian diteruskan Anang kepada Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, yang menyetujuinya. Irwan lalu memerintahkan mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk menyerahkan dana kepada Qosasi.
Proses serah terima uang sebesar USD 2,64 juta tersebut dilakukan melalui koper oleh Windi kepada Qosasi, dengan bantuan Sadikin Rusli. Penyerahan dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada Selasa (19/7/2022).