Satu per Satu Auditor BPK IV Diperiksa, KPK Endus Praktik Suap Pemberian Opini WTP

Satu per Satu Auditor BPK IV Diperiksa, KPK Endus Praktik Suap Pemberian Opini WTP


Sejumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik berpeluang mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan ke arah dugaan suap dalam pengondisian audit laporan keuangan guna memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saat ini kan masih berlangsung penyidikan TPPU-nya SYL ya. Saya pikir masih terbuka peluang untuk mendalami,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa pengembangan kasus dugaan suap WTP akan bergantung pada pendalaman bukti yang muncul baik dari fakta persidangan kasus pemerasan oleh SYL dan kawan-kawan maupun dari hasil pemeriksaan saksi dalam penyidikan TPPU.

“Semua petunjuk baik itu yang sudah muncul di persidangan maupun yang info-info yang datang ke penyidik sendiri di tahap penyidikan,” kata Tessa.

Ia belum dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan penyidik terkait pemanggilan Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Sandra Willia Gusman (SWG), pada Selasa (29/4/2025), serta Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Syamsudin, pada Kamis (24/4/2025).

Tessa juga belum bisa memastikan kapan penyidik akan memanggil auditor BPK bernama Victor serta atasannya, Haerul Saleh, yang menjabat sebagai Anggota IV BPK, karena keduanya disebut dalam fakta persidangan. Ia menyebut perlu mengonfirmasi hal tersebut lebih lanjut kepada penyidik.

Diketahui, dugaan keterlibatan pihak BPK dalam perkara SYL mencuat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Dalam sidang tersebut, BPK RI disebut-sebut pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar kepada Kementan untuk mengondisikan audit laporan keuangan agar memperoleh opini WTP.

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, yang menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan terhadap pejabat eselon di Kementan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Kasdi menyebut bahwa Syahrul Yasin Limpo bersama sejumlah pejabat eselon Kementan pernah mendatangi kantor BPK untuk membahas pengondisian audit laporan keuangan. Ia juga mengungkapkan bahwa SYL sempat melakukan pertemuan empat mata dengan Anggota IV BPK, Haerul Saleh.

Dalam kesaksiannya, Kasdi menyampaikan bahwa pejabat Kementan diminta untuk mengantisipasi temuan BPK dalam audit, agar Kementan bisa memperoleh opini WTP dari lembaga tersebut.

Kasdi juga menyebut bahwa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan auditor BPK bernama Victor. Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP, Kasdi mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp12 miliar dari BPK agar Kementan memperoleh opini WTP.

Dalam sidang sebelumnya, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, juga memberikan kesaksian dalam persidangan SYL dan kawan-kawan. Dalam keterangannya, Hermanto menyatakan bahwa permintaan uang Rp12 miliar tersebut telah dipenuhi sebagian oleh Kementan. Ia mengaku mendengar bahwa hanya Rp5 miliar yang diberikan.

Dalam persidangan tersebut, dua nama anggota BPK yang disebut-sebut terlibat dalam permintaan uang adalah auditor BPK bernama Victor dan atasannya, Haerul Saleh, yang menjabat sebagai Anggota IV BPK.
 

Komentar