Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara tanda daftar layanan digital Worldcoin dan WorldID—dua produk teknologi yang berada di bawah pengawasan Sam Altman, CEO OpenAI—setelah ditemukan dugaan pelanggaran administratif dalam operasionalnya di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi risiko terhadap masyarakat.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (5/5/2025).
Dua perusahaan lokal yang terafiliasi dengan layanan tersebut, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, telah dipanggil Komdigi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hasil penelusuran awal Komdigi mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” jelas Alexander.
Ia menambahkan bahwa penggunaan badan hukum yang berbeda dari pihak penyelenggara utama layanan digital merupakan pelanggaran serius yang menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas dan legalitas operasional layanan tersebut.
Worldcoin adalah proyek identitas digital berbasis iris mata dan kripto yang diprakarsai oleh Sam Altman dengan ambisi membangun jaringan ID global berbasis blockchain. Namun proyek ini sejak awal menuai kontroversi, mulai dari isu privasi hingga penyimpanan data biometrik.
Komdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap layanan digital semacam ini sangat penting untuk menjamin keamanan data dan kenyamanan pengguna di ruang digital nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Komdigi,” ujar Alexander.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Worldcoin maupun Sam Altman terkait pembekuan operasional sementara di Indonesia.