Buntut Blackout 5 Jam dan Pemadaman Lanjutan, YLPK: PLN Harus Bayar Ganti Rugi ke Warga Bali

Buntut Blackout 5 Jam dan Pemadaman Lanjutan, YLPK: PLN Harus Bayar Ganti Rugi ke Warga Bali


Apes betul warga Bali yang tak bisa menikmati layanan listrik mumpuni dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero/PLN). Pada Jumat (2/5/2025), terjadi pemadaman total alias blackout selama 5 jam. Padam lagi pada Senin (5/5) dan Rabu (7/5).

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, mengatakan ,konsumen berhak mendapatkan informasi yang baik benar dan jujur terkait layanan listrik yang menjadi tanggung jawab PLN.

Untuk itu, kata Armaya, YLPK Bali mendesak PLN lebih terbuka. Setidaknya PLN Unit Induk Distribusi Bali bisa menjelaskan musabab blackout serta pemadaman listrik lanjutan tersebut.

“Ini zaman keterbukaan, informasi publik harus disampaikan dengan jelas. Apalagi sampai saat ini masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan beberapa daerah lainnya,” kata Armaya, dikutip Rabu (7/5/2025).

Disebutkan, pengaduan konsumen sangat banyak melalui media sosial  terkait masalah padamnya listrik. Pengaduan yang diterimanya pun menyertai kerugian, seperti beberapa ikan koi mati yang nilainya mencapai Rp80 juta. “Ada juga peternak ayam di Tabanan komplain karena banyak ayamnya mati,” ujarnya.

Menurut Armaya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menegaskan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atas lumpuhnya layanan setrum yang menjadi tanggung jawab PLN.

Jika pelaku usaha tidak mampu memberikan layanan barang dan atau jasa dengan baik termasuk tidak mampu memberikan pelayanan listrik kepada konsumen dengan baik. Konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian berupa barang, uang atau santunan yang setara nilainya. “Bahkan, konsumen berhak mengajukan gugatan class action akibat pemadaman ini,” tegasnya.

Ternyata, pemadaman listrik pada hari ini berlangsung hingga Sabtu (10/5). Tidak hanya terjadi di Bali namun menyebar ke Jogjakarta dan Palembang (Sumatra Selatan) juga kena. Informasi seputar pemadaman listrik seperti jadwal dan lokasi pun telah ditentukan oleh PLN selaku penyedia layanan listrik. Bisa repot kalau PLN digugat banyak warga dari berbagai provinsi. 
 

Komentar