Keluhan pengusaha soal bobroknya sistem Coretax yang jadi biang kerok aliran dana terganggu hingga likuiditasnya bermasalah, hanya bisa ditampung tanpa solusi. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu ) RI, Anggito Abimanyu juga tidak tahu kapan pastinya persoalan ini selesai.
Anggito mengakui, sistem Coretax memang kerap bermasalah. Dia pun mengatakan Kementerian Keuangan bakal segera melakukan perbaikan.
“Pokoknya kita perbaiki terus secara berkala ya,” ujar Anggito usai acara Trump Effect ‘Bagaimana Indonesia Mendulang Peluang Ditengah Perang Dagang, di Gedung RRI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Sebagai kompensasi, kata dia, Kementerian Keuangan telah memberikan keringanan kepada wajib pajak jika terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.
“Kan sudah diberikan pada waktu itu (keringanan), sekarang kita maintain aja kalo ada keluhan kita tanggapi, kita perbaiki kalau memang bisa kita perbaiki dan itu memang menjadi kekurangan dari Coretax kita perbaiki,” tutur dia.
Sebagai informasi, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, sebelum harus melalui Coretax penerbitan faktur pajak melalui berbagai sistem seperti e-faktur bisa mencapai 60 juta per bulan, namun ketika melalui sistem Coretax yang sejak awal implementasi bermasalah, besarannya hanya separuhnya, sekitar 30-40 juta.
“Artinya setengah dari banyaknya tagihan invoicing itu enggak bisa dilakukan dengan baik,” ucap Ajib dalam Media Briefing Apindo, Selasa (13/5/2025).
Dia bilang, karena penerbitan faktur bermasalah, otomatis invoice di level pengusaha menjadi terhambat, membuat cash flow atau aliran dananya ikut bermasalah selama periode kuartal I-2025. Maka, ia menegaskan, aktivitas ekonomi melambat pada tiga bulan pertama tahun ini.
“Ini yang kemudian pengusaha ketika mereka invoicing dapatnya bulan depan, bulan depan selanjutnya. Sehingga ada perlambatan cash flow dan lain-lain,” tegas Ajib.