Tiga Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara

Tiga Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara


Tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, menyebut para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, mulai dari pemerasan, penipuan, hingga pemaksaan.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA.

“Ancaman pidana 9 tahun penjara. Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ungkapnya di Kejari Semarang, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Tengah cukup banyak dan menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.

Dirinya menuturkan, bukti tersebut meliputi 19 unit ponsel, uang tunai hampir Rp100 juta, serta dokumen dan percakapan terkait kasus tersebut.”19 handphone itu milik terdakwa, korban, dan saksi,” jelasnya.

Pihak kejaksaan memastikan proses hukum berjalan cepat. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

Komentar