Grab Klarifikasi setelah Diisukan Merger dan Tuduhan Antek Asing

Grab Klarifikasi setelah Diisukan Merger dan Tuduhan Antek Asing


Grab Indonesia mengklarifikasi bahwa spekulasi yang menyebut Grab merger dengan salah satu pelaku industri adalah kabar yang tidak terverifikasi sehingga enggan menanggapi lebih lanjut. 

Dalam keterangan persnya pada Kamis (15/5/2025), Grab meyakinkan saat ini fokus memberdayakan pelaku ekonomi kecil dengan membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi.

“Spekulasi tersebut (Grab merger dengan industri) tidak berdasarkan informasi yang terverifikasi,” demikian keterangan Grab Indonesia.  

Bersamaan dengan rumor merger ini, juga muncul kembali wacana publik yang mempertanyakan keberadaan Grab di Indonesia sebagai bentuk ‘dominasi asing’. Terkait dengan isu ini Grab Indonesia menjelaskan beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu bentuk investasi yang diatur dan diizinkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

PMA adalah struktur hukum yang biasa digunakan perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia dan telah menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan bisnis berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, dan mendukung inovasi lintas sektor.

Meski secara hukum Grab adalah PMA, yang seringkali luput dari diskusi publik adalah kenyataan bahwa Grab Indonesia hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal. Sampai berita ini diturunkan sebanyak 99 persen dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah WNI yang berdomisili dan bekerja penuh di Indonesia.

Bukan hanya itu, satu orang manajemen Grab di Indonesia adalah WNA, sisanya adalah WNI. 

“Kami bangga bahwa Grab Indonesia adalah karya kolektif dari orang Indonesia untuk Indonesia. Grab memberdayakan dan mempercayakan peran kepemimpinan kepada putra-putri bangsa, baik dalam sisi operasional, strategi, maupun pengambilan keputusan bisnis,” demikian keterangan Grab

Model Penanaman Modal Asing (PMA) bukanlah hal yang eksklusif bagi Grab. Skema ini juga digunakan secara luas oleh pelaku industri lainnya—baik di sektor ride-hailing (sesama pelaku industri), e-commerce, fintech, logistik, hingga sektor manufaktur dan energi terbarukan. 

Perusahaan-perusahaan teknologi besar yang telah tumbuh menjadi unicorn atau decacorn juga mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui struktur PMA. Melalui PMA, investasi asing dapat mengalir ke dalam negeri untuk membiayai riset dan pengembangan, memperluas infrastruktur, menciptakan jutaan lapangan kerja, dan memperkuat kapasitas nasional. 

Skema ini juga membuka peluang bagi talenta lokal untuk berkembang dan berkontribusi dalam ekosistem global, sekaligus menjadi jalur penting dalam transfer pengetahuan dan teknologi yang berdampak jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

Komentar