Kriminalisasi Pelaku UMKM, DPR Minta Polri tak Langsung Pidanakan

Kriminalisasi Pelaku UMKM, DPR Minta Polri tak Langsung Pidanakan


Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Polri agar tidak mudah menjerat masyarakat dengan dakwaan pidana dan menyeretnya ke meja hijau. Seruan itu disampaikan Rudianto buntut kriminalisasi terhadap seorang pelaku UMKM, Firli Norachim, pemilik Toko Mama khas Banjar di Kalimantan Selatan.

Firli dijerat UU Perlindungan Konsumen dan diseret ke meja hijau, lantaran tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada bebrapa produknya. Tokonya menjual olahan hasil laut dan sirup khas Banjar, Kalimantan Selatan.

“Ini pelajaran berharga agar institusi kepolisian betul-betul (memilah), kasus mana yang perlu diajukan ke meja hijau dan kasus yang tidak perlu dimejahijaukan, (alias) tidak perlu dibawa ke pengadilan” tegas Rudianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Legislator Partai NasDem itu menilai, pelaku UMKM mestinya diberi kesempatan dan dilindungi, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Jika terjadi pelanggaran, maka bisa dilakukan pembinaan dan diberikan pemahaman.

“Kan bisa dibina, diberi pemahaman untuk kemudian melengkapi kekurangan. Misalkan kekurangan label halalnya, dan sebagainya, atau masa kedaluwarsanya,” ujarnya.

“Bayangkan saja, negara memberi ruang besar kepada pelaku UMKM, sampai ada Kementerian UMKM. Tujuannya apa? Untuk menumbuhkan ekonomi di saat situasi sulit seperti ini,” ucap dia menambahkan.

Tak hanya itu, Rudianto menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, karena seolah-olah pasal dipakai sebagai alat untuk mencari kesalahan.

Oleh karena itu, ia menegaskan hal ini mesti menjadi pembelajaran kepada institusi, polda-polda lain, untuk tidak menjadikan UU sebagai alat yang sebenarnya bisa diselesaikan secara restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kasus-kasus serupa, harus ditangani menggunakan pendekatan restorative justice. Kasus tersebut tidak layak disidangkan di pengadilan. (Kami) berharap majelis hakim yang menangani perkara Toko Mama Khas Banjar tersebut bisa arif dan bijaksana,” ungkap Rudianto.

“Cukup pelanggaran administrasi saja ini kan. Tidak layak, tidak pantas, dan tidak adil kalau dihukum. Menurut saya ini sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Komentar