Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mendorong aparat penegak hukum menindak tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, jika terbukti meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).
“(Budi Arie) Bukan hanya harus diperiksa, harus diproses. Bawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkannya, jika terbukti ya. Ada bukti-bukti,” ujar Tandra kepada Inilah.com, Sabtu (17/5/2025).
Dugaan praktik beking judol yang menyeret Budi Arie itu, terkuak saat jaksa penuntut umum (JPU membacakan dakwaan kasus pengamanan website judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tapi kan tidak keluar dari mulutnya Pak Budi Arie, tapi Jaksa harus mencari bukti yang lain,” sambung Tandra.
Tandra meminta pihak JPU untuk mencermati dakwaan tersebut dan mencari bukti-bukti lain, agar Budi Arie bisa dibawa ke pengadilan. “Jika itu benar maka kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk menindak tegas. Jangan pandang bulu, karena prinsip bersama di hadapan hukum harus ditegakkan ya. Begitu,” jelas Tandra.
Informasi saja, kasus pengamanan website judol ini, menyeret sejumlah mantan pegawai Komdigi saat dipimpin Budi Arie. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Saat ini, keempatnya berstatus terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut, nama Budi Arie terseret-seret karena dduga telah meminta Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol.
Selanjutnya, Zulkarnaen memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kominfo atas atensi langsung dari sang menteri.
“Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi,” bunyi surat dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).
Adhi kemudian terlibat dalam praktik penjagaan situs judol, tugasnya memilah daftar pemblokiran agar situs judol yang telah membayar, tidak diblokir. Tindakan ini dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Dari praktik tersebut, terungkap bahwa keuntungan dibagi rata. Di mana, Budi Arie disebut-sebut mendapat bagian terbesar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Dalam dakwaan, nama Zulkarnaen beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.