Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kegemparan publik usai tangkapan layar isi percakapannya yang bertema inses atau hubungan sedarah beredar luas di platform X dan Instagram. Konten yang meromantisasi relasi antar mahram itu menuai kemarahan warganet dan desakan agar aparat segera mengusut serta menindak pelaku di balik komunitas menyimpang tersebut.
Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara. Keduanya menegaskan bahwa inses tak hanya haram dalam ajaran Islam, tetapi juga sangat berbahaya secara medis dan sosial.
Bahaya Inses: Cacat Genetik hingga Trauma Sosial
Wakil Ketua LK-MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi, SpOG, MPH, MKes, MM, menyebut inses sebagai tindakan berisiko tinggi yang dapat menyebabkan berbagai penyakit genetik dan kelainan fisik pada keturunan.
“Perkawinan sedarah seperti antara ayah dan anak, ibu dan anak, atau kakak dan adik sangat berpotensi menimbulkan kecacatan genetik,” kata Bayu, Senin (19/5/2025) dikutip dari laman resmi MUI.
Beberapa risiko kesehatan yang diungkapkan dr. Bayu antara lain:
- Thalasemia dan hemofilia
- Kelainan autoimun
- Kelainan rahang ‘Habsburg’ (rahang menonjol, kesulitan bicara)
- Mikrosefali dan tengkorak cacat (tercatat di Pakistan)
- Kaki menyatu seperti burung unta (kasus di Zimbabwe)
- Bibir sumbing dan deformitas wajah (seperti Raja Tutankhamun di Mesir)
- Asimetri wajah, skoliosis, kaki pengkor
- Infertilitas dan gangguan pertumbuhan
Ia juga mengutip studi dari Mayo Clinic (AS) dan Lancaster, Pennsylvania, yang mengaitkan inses dengan kegagalan tumbuh kembang anak dan gangguan mental.
“Inses bukan hanya bertentangan dengan norma agama dan sosial, tetapi juga secara ilmiah terbukti membahayakan generasi,” tegasnya.
Kemenag: Glorifikasi Fantasi Mahram Adalah Penyimpangan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa relasi antara mahram merupakan batas sakral dalam Islam yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun fantasi di ruang digital.
“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia menyebut menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan digital merupakan penyimpangan yang berbahaya dan merusak tatanan moral.
Kemenag mengidentifikasi tiga jenis hubungan mahram yang haram dinikahi:
- Nasab: Ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, keponakan
- Semenda: Mertua, anak tiri
- Radha’ah: Saudari sesusuan
“Semua ini adalah batas syar’i yang wajib dijaga untuk melindungi struktur keluarga,” jelasnya.
Dampak Sosial dan Pidana
Arsad mengingatkan bahwa hubungan seksual antar-mahram tak hanya menyebabkan kelainan genetik, tetapi juga berujung pada trauma psikologis, konflik keluarga, hingga stigma sosial.
“Jika dilakukan secara nyata, apalagi dengan unsur paksaan atau melibatkan anak di bawah umur, pelaku bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak memberi ruang toleransi terhadap pelanggaran ini, meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi.
Perlunya Edukasi dan Literasi Moral Digital
Sebagai langkah preventif, Kemenag mendorong edukasi keagamaan yang lebih kuat di keluarga, sekolah, dan media digital. Pemahaman tentang mahram dinilai penting untuk mencegah bias moral dan penyimpangan perilaku.
“Islam tak hanya mengatur halal dan haram, tapi juga mengarahkan umat agar hidup sesuai fitrah, menjaga martabat, dan membangun peradaban yang sehat. Keluarga adalah fondasinya,” tutup Arsad.