Ekonom konstitusi, Defiyan Cori menyarankan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan 5 kandidat Wakil Ketua LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), hasil seleksi panitia seleksi (pansel) yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
“Agar presiden tidak terjebak dalam pelanggaran UU, sebagaimana sumpah dan janji presiden dalam mengemban amanah jabatan. Maka harus menolak 5 nama hasil seleksi pansel pimpinan Sri Mulyani,” kata Defiyan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dia menyebut, dua dari lima nama yang lolos seleksi pansel, diduga masih menjabat sebagai eksekutif di perbankan dan perusahaan asuransi. Dalam UU LPS/PPSK (Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan), pasal 66 dan 67, melarang calon DK LPS masih menjabat sebagai eksekutif di lembaga lain, apalagi di lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi.
“Kalau nanti disahkan juga maka akan menjadi preseden buruk bagi pelanggaran undang-undang lainnya, di masa datang. Ini harus diulang, mengikuti aturan tentang persyaratan calon wakil ketua LPS,” imbuhnya.
Ditegaskan Defiyan, untuk menjaga independensi LPS, maka seluruh anggotanya harus steril dari kepentingan berbagai pihak, termasuk industri keuangan, baik perbankan maupun asuransi.
“LPS harus independen, karena misi LPS adalah menjaga dana nasabah bank. Artinya, seluruh anggotanya harus independen, bukan titipan,” imbuhnya.
Kehadiran LPS, kata dia, dikuatkan secara hukum konstitusi melalui Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 yang kemudian direvisi menjadi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Hal ini dilatarbelakangi sejarah krisis keuangan dengan aktor utamanya, moral hazard di perbankan dan keuangan berdampak menjadi krisis ekonomi.
“Tidak akan ada skandal perbankan dan keuangan yang berdampak sistemik dengan adanya lembaga yang independen dalam pengawasannya. Namun sebaliknya, jika LPS sudah tidak independen, akan terulang lagi,” pungkasnya.
Pada Rabu (21/5/2025), Sri Mulyani selaku ketua merangkap anggota pansel mengumumkan lima kandidat Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030.
Kelimanya dinyatakan lulus seleksi tahap II, yakni seleksi kelayakan dan kepatutan. “Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Sri Mulyani.
Kelima calon Wakil Ketua DK LPS adalah Andry Asmoro (Bank Mandiri), Andy Samuel (Asuransi Jasa Indonesia), Doddy Zulverdi (Bank Indonesia), Farid Azhar Nasution (LPS), dan Imansyah (Otoritas Jasa Keuangan).
Selanjutnya, pansel telah menyampaikan kelima nama itu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dipilih satu nama sebagai Wakil Kepala LPS, mengisi posisi Lana Soelistianingsih yang berakhir pada 13 Februari 2025.