Inovasi Insentif di Dunia Digital Kripto: Dari Fee Sharing hingga Cashback Transaksi

Inovasi Insentif di Dunia Digital Kripto: Dari Fee Sharing hingga Cashback Transaksi


Platform perdagangan aset kripto di Indonesia mulai mengadopsi strategi baru dalam memperluas basis penggunanya: menaikkan komisi referral. Salah satu contohnya adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), yang menggandakan komisi untuk pengguna yang berhasil mengajak orang lain bertransaksi di platform mereka selama periode 26 Mei hingga 26 Juni 2025.

Langkah ini mencerminkan tren global di mana aplikasi finansial dan teknologi blockchain mengandalkan pertumbuhan organik berbasis komunitas. Skema referral menjadi salah satu instrumen untuk mengedukasi, menggaet, sekaligus menjaga loyalitas pengguna.

Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad, menyebutkan bahwa program ini tidak hanya bertujuan mendorong jumlah pengguna baru, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ekosistem kripto. 

“Kami percaya program referral dapat menjadi jalan inklusif untuk memperkenalkan aset digital kepada lebih banyak orang, dengan insentif yang langsung terasa,” ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (31/5).

Dalam program terbaru ini, struktur komisi ditingkatkan dua kali lipat untuk pengguna aktif di layanan Pintu Pro Spot dan Futures. Jika sebelumnya komisi Level 1 sebesar 20% dari total biaya transaksi, kini menjadi 40%. Begitu pula pada Level 2 naik dari 10% menjadi 20%, dan Level 3 dari 5% menjadi 10%. Penerima referral (referee) juga akan mendapatkan cashback sebesar 10% dari biaya transaksi mereka sendiri.

Skema ini berlaku di luar sistem volume-based sebelumnya, yang umumnya menghitung komisi berdasarkan besaran transaksi. Pendekatan baru ini mengalihkan fokus ke aktivitas nyata pengguna dan bisa mendorong strategi jangka panjang dalam membangun komunitas investor yang lebih aktif.

Fenomena peningkatan insentif referral dalam platform kripto menjadi bagian dari dinamika industri teknologi finansial di Indonesia yang semakin kompetitif. Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto di Tanah Air pada Januari 2025 tercatat mencapai Rp44,07 triliun, mengindikasikan minat yang tetap tinggi meski berada di tengah fluktuasi pasar global.

Dari sisi inklusi, strategi seperti ini bisa menjadi pintu masuk bagi generasi muda atau pengguna pemula untuk mengenal dan menjajaki dunia aset digital. Namun, para ahli tetap mengingatkan agar insentif finansial tidak menjadi satu-satunya motivasi dalam berinvestasi, melainkan tetap didukung dengan edukasi, pemahaman risiko, serta penggunaan platform yang terdaftar dan diawasi otoritas.

Komentar