Biaya Hotel untuk Menteri dan Wamen Termahal di Jakarta Rp9,3 Juta/Malam

Biaya Hotel untuk Menteri dan Wamen Termahal di Jakarta Rp9,3 Juta/Malam


Para pejabat di lingkungan pemerintahan mulai dari menteri hingga eselon IV PNS yang melakukan perjalanan dinas di dalam negeri berhak, mendapatkan biaya menginap di luar ‘uang saku’ yang sudah diberikan pemerintah. Paling mahal menginap di Jakarta sebesar Rp9,3 juta/malam.

Besaran biaya penginapan selama perjalanan dinas para pejabat ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

“Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” papar PMK 32 Tahun 2025, dikutip Jumat (30/5/2025).

Sama seperti uang representasi, besaran biaya penginapan perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Kemudian besaran biaya khusus untuk menginap saat perjalanan dinas ini juga berbeda-beda untuk setiap pejabat tergantung pada pangkat dan golongan.

Tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp 9 juta lebih untuk pejabat negara setingkat Menteri atau Wakil Menteri hingga eselon I. Sementara untuk pejabat negara lainnya atau setara eselon II hanya di kisaran Rp 2 jutaan.

Berikut 5 Provinsi dengan biaya penginapan untuk perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:

1. DKI Jakarta
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000

2. Bali
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000

3. Sumatera Selatan
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000

4. Kepulauan Riau
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000

5. Jawa Tengah
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Adapun untuk perjalanan dinas ke luar negeri, uang harian ditentukan antara US$347 sampai US$792 per orang per hari, bergantung negara tujuan dan tingkat jabatan.

Peraturan ini juga menetapkan biaya penginapan untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I selama perjalanan dinas dalam negeri, dengan nominal antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per malam.

Selain itu, diatur pula besaran biaya transportasi lokal dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan, dengan nominal antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang untuk sekali jalan.

Untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pulang-pergi, disediakan alokasi sebesar Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang.

Sementara itu, tiket pesawat perjalanan dinas ke luar negeri mendapat alokasi anggaran maksimal US$12.127 untuk kelas ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk kelas eksekutif per orang untuk perjalanan pulang-pergi.

 

 

Komentar