Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ifan Ibrahim (I), di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Sehingga dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta Selatan di kediaman,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Kompleks Kejagung, Senin (2/6/2025).
Harli menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
“Staf Khusus Menteri merangkap staf teknis. I ya. Barang bukti elektronik, HP sama laptop. I yang HP sama laptop kan. Itu stafsusnya menteri dan tim teknis,” katanya.
Sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua unit apartemen milik eks stafsus Nadiem Makarim lainnya, Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan barang elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.
Setelah penggeledahan tersebut, keduanya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025).
“FH dijadwal diperiksa hari ini,” ujar Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, Jurist Tan dijadwalkan diperiksa pada Selasa (3/6/2025). Informasi yang diterima redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Menanggapi informasi tersebut, Harli mengaku belum mendapat laporan dari tim penyidik.
“Itu belum ada info,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).
Konstruksi Perkara Korupsi Chromebook
Sebagaimana diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Harli, disebutkan bahwa pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Berdasarkan pengalaman uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan berbagai kendala. Salah satunya adalah perangkat hanya dapat digunakan secara efektif apabila terdapat jaringan internet yang stabil. Sementara itu, kondisi jaringan internet di Indonesia saat itu belum merata, sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana pelaksanaan AKM dinilai tidak efektif.
Berdasarkan pengalaman tersebut serta perbandingan dengan sistem operasi lain, Tim Teknis Perencanaan Pengadaan Peralatan TIK dalam kajian awal (Buku Putih) merekomendasikan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan rekomendasi baru yang mengusulkan penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi ini tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, penyidik menemukan dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat. Tim teknis yang baru diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan nyata ketersediaan peralatan TIK untuk pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan kajian tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan pengadaan bantuan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 sebesar Rp3.582.607.852.000. Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan mencapai Rp6.399.877.689.000, sehingga total anggaran mencapai Rp9.982.485.541.000.
“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).