Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti keterlibatan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020–2023, Suhartono, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Suhartono merupakan salah satu dari delapan tersangka dari Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Ia dikonfirmasi mengenai sejumlah barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
“Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Selain itu, penyidik juga mencecar Suhartono terkait aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA.
“Didalami terkait dengan sumber dari uang yang diduga dilakukan pemerasan serta aliran uang hasil pemerasan tersebut,” kata Budi.
Menurut Budi, pendalaman dilakukan untuk menelusuri jejak aliran dana dalam dugaan pemerasan RPTKA yang berlangsung sejak 2019. Nilainya diperkirakan mencapai Rp53 miliar, meskipun jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kita ketahui bahwa sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan penghitungan sementara terkait dengan total jumlah dugaan pemerasan dalam perkara ini senilai total Rp53 miliar. Tentu korupsi tidak hanya bicara soal nilainya, tapi juga dampak atau impact yang kemudian diakibatkan dari adanya dugaan korupsi ini,” tutur Budi.
Sebelumnya, Suhartono mengklaim bahwa dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA terjadi di level bawah.
“Ini kan di level bawah nih. Teknis, verifikasi, dan sebagainya, saya kan enggak tahu,” ujar Suhartono saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Suhartono tiba di KPK pada pukul 13.42 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 15.35 WIB.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa urusan RPTKA terlalu teknis untuk dirinya sebagai Dirjen. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana pemerasan yang terjadi sejak 2019 dengan nilai mencapai Rp53 miliar.
“Saya kan ada beberapa direktorat. Saya gatau, kalau saya mengawasin yang seperti itu kan terlalu berat,” tuturnya.
Ketika disinggung mengenai status tersangkanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Suhartono meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.
“Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih, coba nanti tanyakan dengan penyidik,” katanya.
KPK Sita 13 Kendaraan Mewah Barbuk Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut 13 kendaraan mewah dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025) siang.
Sebanyak 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor tersebut merupakan barang bukti sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Berikut daftar barang sitaan perkara Kemnaker yg siang ini akan digeser ke Rupbasan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Daftar kendaraan yang disita:
Mobil:
1. BMW Type Z3 Merah
2. BMW Type 320i Putih
3. Honda Civic Abu-abu
4. Wuling Air ev Pink
5. Wuling Air ev Putih
6. Honda Brio Merah
7. Honda HR-V Hitam
8. Mitsubishi Xpander Hitam
9. Toyota Innova Hitam
10. Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam
11. Honda WR-V Abu-abu
Sepeda motor:
1. Vespa Primavera Biru
2. Honda ADV Putih
Sebelumnya diberitakan, penyitaan belasan kendaraan ini dilakukan usai penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).