PDIP Apresiasi Surat Forum Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran, Minta DPR Ambil Keputusan

PDIP Apresiasi Surat Forum Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran, Minta DPR Ambil Keputusan


Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang juga elite PDIP, Andreas Hugo Pareira turut mengapresiasi adanya surat dari forum purnawirawan TNI, soal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden yang sudah diterima oleh Sekjen DPR RI.

“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Ia melanjutkan, surat tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur di dalam UUD 1945 pasal 7. Nantinya sambung dia, surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna.

“Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai,” jelas Andreas.

Setelah itu, ia menuturkan DPR akan segera bersurat dengan pertimbangan-pertimbangannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyebutkan pihaknya sudah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ucap Indra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Sebagai informasi, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) kembali disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka kali ini mengajukan surat resmi kepada MPR dan DPR agar usulan tersebut dipertimbangkan.

Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara itu terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres pada Pemilu 2024 lalu.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu.

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi surat tersebut telah disampaikan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada Senin (2/6/2025).

“Ya betul surat sudah dilayangkan ke DPR MPR kemarin pagi,” kata Bimo saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (3/6/2024).
 

Komentar