Tim SAR gabungan menghentikan sementara proses pencarian dan evakuasi empat korban longsor tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat (Jabar), karena kondisi medan yang tidak stabil serta potensi longsor susulan semakin tinggi.
Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Mukhammad Yusron mengatakan keputusan penghentian pencarian ini diambil pukul 13.30 WIB setelah adanya asesmen bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan pergeseran tanah di lokasi longsor mencapai 4 meter dalam sehari, dengan total pergerakan sejak Senin mencapai 9 meter.
Dia menjelaskan longsor susulan juga terjadi di sektor kanan (worksite B), sementara di sektor tengah (worksite A) ditemukan aliran air dari patahan yang memicu ketidakstabilan tanah.
Yusron menyebutkan lokasi pencarian disebut berada di zona merah, karena terlalu dekat dengan titik longsor dan berada di luar radius aman sejauh 350 meter.
“Ketinggian Gunung Kuda itu 219 meter, dan zona aman minimal harus 1,5 kali lipat atau sekitar 350 meter dari titik longsor,” katanya di Cirebon, Rabu (4/6/2025).
Dia menuturkan meskipun masa tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari, evaluasi tetap dilakukan setiap hari berdasarkan kondisi lapangan.
Hingga Rabu siang, kata dia, tim masih sempat melakukan pembersihan material, namun aktivitas dihentikan setelah laporan resmi dari inspektur tambang diterima.
“Zona tersebut sangat berbahaya. Kami tetap mengedepankan keselamatan tim,” katanya.
Lebih lanjut, Yusron mengatakan pendekatan terhadap keluarga korban juga terus dilakukan dan hasilnya sebagian menyetujui penghentian sementara.
“Namun ada yang berharap pencarian tetap diteruskan hingga seluruh korban ditemukan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor SAR Bandung Ade Dian menyebut pergerakan tanah yang terjadi sudah melebihi ambang batas normal.
Dia mengemukakan berdasarkan standar, batas toleransi pergeseran tanah adalah 3 cm dalam 30 menit. Namun pada hari ini, pergerakan mencapai 4 meter dalam waktu singkat.
“Ini membahayakan tim di lapangan, sehingga pencarian harus dihentikan sementara,” ujar Ade.
Dia menjelaskan menyampaikan belum ada tanda-tanda keberadaan jenazah di permukaan, seperti bau menyengat. Kondisi itu menunjukkan ketebalan material longsor di lokasi diperkirakan mencapai 5 hingga 10 meter.
Selama enam hari pencarian, tim gabungan telah mengevakuasi 21 jenazah dari lokasi longsor serta diperkirakan masih ada empat korban lain yang tertimbun.
Ade menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, operasi pencarian maksimal dilakukan selama tujuh hari.
Namun, kata dia, penghentian bisa dilakukan lebih awal apabila kondisi dinilai membahayakan.
“Evaluasi lanjutan akan dilakukan Kamis (5/6/2025). Jika hasil pemantauan menyatakan kondisi aman, maka proses evakuasi akan dilanjutkan,” ucap dia.