DPR Desak Cabut Izin Perusahaan yang Rusak Raja Ampat

DPR Desak Cabut Izin Perusahaan yang Rusak Raja Ampat


Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan Komisi VII telah melakukan kunjungan kerja (kunker), saat reses pada 28 Mei-2 Juni 2025 ke Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Tambang Nikel di Raja Ampat sudah lama menjadi perhatian komisi VII. Itu sebabnya, pada 28 Mei-2 Juni, komisi VII melakukan kunker reses ke tempat tersebut. Kunker diikuti oleh rombongan komisi VII yang ditugaskan ke sana,” ucap Saleh dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Komisi VII DPR RI sudah bertemu dengan gubernur dan aparat pemerintah daerah, termasuk kelompok-kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

“Semua didengar dan diperhatikan sebagai bahan masukan. Ada dua isu yang sempat mengemuka, yaitu soal peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata dan soal kerusakan ekosistem dan lingkungan, akibat pertambangan yang ada. Kedua isu ini saling berhubungan antara satu dengan yang lain,” ungkapnya.

Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, ucap Saleh, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. “Untuk itu, pemda dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga,” sambungnya.

Menyikapi hal itu, Komisi VII DPR meminta pemerintah segera mengevaluasi seluruh perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi di sana.

“Perusahaan yang dinilai merusak, harus segera dicabut izinnya. Mereka harus membuat skema ketahanan lingkungan sehingga tidak mengganggu masyarakat. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan akibat pertambangan,” tegas Saleh.

“Jangan sampai, perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyebut ada dua tambang nikel yakni milik PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, yang beroperasi di Raja Ampat. Kedua perusahaan ini telah mengantongi izin usaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.

Selain dua tambang nikel yang berizin itu, terdapat sejumlah perusahaan tambang lain yang beroperasi di Raja Ampat telah, yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya terbentuk.

Sejumlah pihak mengecam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Raja Ampat merupakan salah satu lokasi wisata unggulan di Indonesia, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun asing. 

Komentar