Gibran Bisa Mundur Tanpa Pemakzulan, Kasus Fufufafa Dinilai Jadi Faktor Penentu

Gibran Bisa Mundur Tanpa Pemakzulan, Kasus Fufufafa Dinilai Jadi Faktor Penentu


Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa mengundurkan diri demi meredam kegaduhan nasional tanpa harus melalui proses pemakzulan yang memakan waktu cukup panjang.

“Saya melihat posisinya sekarang 60–40 (untuk pemakzulan). Jadi menurut saya, bisa saja cara praktis supaya tidak terlalu berlarut-larut dan tidak menimbulkan instabilitas nasional, bisa saja sang Wapres mundur. Tidak perlu harus dipermalukan melalui Sidang Istimewa,” kata Selamat Ginting dalam podcast bersama Inilah.com di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).

Selanjutnya Selamat Ginting menyebutkan, ada lima kategori pelanggaran yang dapat menjerat presiden maupun wakil presiden dapat dimakzulkan, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, dan tindakan tercela.

Menurutnya, bisa saja kasus Gibran sebelum menjadi wakil presiden diungkit kembali, salah satunya terkait kepemilikan akun Kaskus Fufufafa.

“Misalnya, gampang saja kok misalnya. Akun Fufufafa, itu apa bukan penistaan terhadap seseorang? Seseorang yang kemudian menjadi Presiden loh (Prabowo Subianto),” ujar Selamat Ginting menerangkan.

Ia mengatakan, perilaku sebelum menjabat pun dapat dipersoalkan selama memenuhi unsur pelanggaran moral. Terutama yang bersifat menghina pihak-pihak lain.

“Iya kan? Keluarganya (Prabowo). Belum lagi kasus, mohon maaf, urusan payudara disebut-sebut, payudara artis, penyanyi dan segala macam, gampang saja,” ungkap Selamat Ginting.

Menurut dia, proses hukum pemakzulan di Mahkamah Konstitusi (MK) memang bisa memakan waktu, tetapi dinamika politik DPR bisa berjalan jauh lebih cepat.

“Tanggal 20 Juni usulan itu akan dibacakan di DPR. Hanya butuh 25 anggota atau sekitar dua fraksi untuk membentuk panitia khusus,” tuturnya.

Ia memperkirakan PDI‑Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat yang disebutnya ‘pernah merasa dizalimi’ oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menjadi dua partai terdepan yang akan melancarkan proses pemakzulan tersebut.

“PDIP, anggota DPR-nya paling banyak. Jadi dua (fraksi) itu bisa. Dari situ kemudian rapat lagi 2 per 3 dari anggota DPR harus menyetujui,” ujarnya.

Isu identitas pengelola akun Fufufafa diperkirakan menjadi kunci. Selamat Ginting menyinggung posisi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Nugroho Sulistyo Budi—eks Tim Mawar yang dekat dengan Presiden Prabowo.

“Jadi nggak mungkin Presiden Prabowo nggak tahu siapa yang menangani pemilik akun Fufufafa ini. Nggak mungkin nggak tahu. Presiden Prabwo pasti tahu,” kata dia menegaskan. 

“Ya udah tinggal jalan aja. Apa iya kemudian mau dibuka-bukaan seperti ini? Bisa. Nanti kan ditanya. Itu nggak boleh berbohong,” tambahnya.

 

Komentar