Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut Dibahas Sejak 2008, KPPOD Curiga Ada Persoalan yang Belum Tuntas

Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut Dibahas Sejak 2008, KPPOD Curiga Ada Persoalan yang Belum Tuntas


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman menduga ada pembahasan yang belum selesai sejak dulu kala antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan pemerintah daerah soal polemik 4 pulau Aceh yang ramai saat ini diperbincangkan.

Ia menjelaskan, persoalan ini sebetulnya sudah dibahas sejak tahun 2008, 2009 dan 2017 antara Kemendagri dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pemerintah provinsi Aceh.

“Nah pasca keputusan ini kan baru kita melihat bahwa ternyata memang yang kami lihat, yang kami duga dalam proses pembahasan sebelumnya itu tampaknya memang ada yang belum selesai gitu ya,” kata Armand saat dihubungi Inilah.com, Minggu (15/6/2025).

Armand menduga masih ada hal asimetris yang belum bisa diakomodir dari para pihak terkait. Sebab menurut dia, di level kebijakan sudah jelas mengatur tentang batas wilayah provinsi Aceh dan Sumut.

Ia menjelaskan dalam konteks sengketa empat pulau, ada empat Undang-undang (UU) yang bisa menjadi rujukan, yakni UU pembentukan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Kabupaten Singkil dan Tapanuli Tengah.

“Karena dalam keempat undang-undang itu sebetulnya sudah diatur apa saja batas-batas wilayahnya, itu yang menurut saya artinya dengan persoalan sekarang ini apakah keempat undang-undang itu belum clear terkait ini, juga perlu ditelusuri lebih lanjut,” sambung Armand.

Sementara masalah lainnya terkait pembahasan yang dinilai adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak. Yang di mana ada hal-hal yang belum transparan didiskusikan secara intens.

Di satu sisi, Pengamat Politik sekaligus pendiri Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyebut Presiden Prabowo Subianto bakal mencabut SK yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), soal polemik empat pulau Aceh – Sumatera Utara.

“Saya memprediksi Presiden Prabowo akan mencabut SK Kemendagri terkait empat pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara itu. Karena Prabowo tidak mau mengambil risiko disintegrasi bangsa akan terjadi di bawah kepemimpinannya saat ini,” kata Iwan kepada Inilah.com, Minggu (15/6/2025).

Menurut Iwan, potensi disintegrasi tersebut akan sangat besar jika pemerintah pusat melalui Kemendagri bersikukuh mempertahankan SK tersebut.

“Harus diingat, Indonesia punya sejarah panjang menghadapi perlawanan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Gubernurnya saat ini merupakan mantan Panglima GAM,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Iwan juga mempertanyakan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengambil sikap tersebut. Ia menegaskan jangan sampai ada motif politik di balik polemik ini.

“Perlu dipertanyakan apa urgensinya, apa motifnya. Makanya dari kemarin saya mengatakan juga jangan ada motif politik terselubung di balik ini,” jelas Iwan.
 

Komentar