Kencangnya isu Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk lembaga baru yang khusus mengelola penerimaan negara dari pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dibantah istana. Mungkin bukan dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, pemerintah tidak pernah membahas masalah tersebut. Apalagi dikabarkan sudah ada bocoran struktur organisasi dari lembaga baru yang dinamai Badan Penerimaan Negara (BPN). Seperti yang pernah disampaikan eks Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN), Edi Slamet Irianto, ternyata tidak benar.
“Saya belum lihat dan enggak ada (struktur BPN),” kata Mensesneg Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Namun demikian, Mensesneg Prasetyo menyebut, pembentukan BPN masih mempertimbangkan urgensi pemerintah. Artinya, tidak menutup kemungkinan pemerintah membentuk BPN, tinggal menunggu waktunya saja.
“Enggak, kan dilihat sesuai kebutuhan apa enggak. Bahwa dimungkinkan, kita membentuk badan itu, iya. Manakala diperlukan itu. Tapi kalau ndak ya,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur itu, mengatakan, pemerintah belum membutuhkan kehadiran lembaga baru dalam waktu cepat. Apalagi tugas lembaga itu mengurus penerimaan negara.
Ia menjelaskan, konsentrasi pemerintah mengenai keuangan negara, menjadi wewenang penuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan kita harapannya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat, tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya,” tuturnya.
“Jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah,” ungkap Menseneg Prasetyo menegaskan.
Sebelumnya, Saat masa kampanye, Prabowo Subianto menetapkan agenda reformasi finansial dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).
Nantinya, lembaga anyar ini akan mengumpulkan penerimaan negara dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bea cukai. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun dikelola BPN yang langsung di bawah presiden.
Dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affairs di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (11/6/2025), eks Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN), Edi Slamet Irianto menyampaikan struktur BPN yang disusun saat masa kampanye.
“Itu dulu waktu pembahasan BPN itu sendiri, waktu di TKN,” kata Edi yang sempat menjabat Kepala Kanwil Pajak Jakarta Selatan II (2016-2019), dikutip Kamis (12/6/2025).
Guru besar bidang hukum, politik dan perpajakan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang itu, mengatakan, struktur BPN tersebut telah dilihat Prabowo. Bisa saja, struktur tersebut berubah seiring pembahasan pembentukan BPN.
“Masih bisa berubah tergantung situasi nanti, kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan,” kata Edi yang juga menjabat Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) itu.
Dalam struktur BPN yang dipaparkan Edi, BPN bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipimpin seorang menteri negara atau Kepala BPN. Selanjutnya, Menteri Negara/Kepala BPN didampingi Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).
Untuk mengoptimalkan tugas wakil kepala, dilengkapi dengan sejumlah staf ahli (sahi) yang membidangi analis intelijen ekonomi, komunikasi politik, telematika, ekonomi syariah, dan hukum kekayaan negara.
Saat menjalankan tugasnya, Menteri Negara/Kepala BPN diawasi Dewan Pengawas yang beranggotakan Menko Perekonomian (ex officio), Panglima TNI (ex officio), Kapolri (ex officio), Jaksa Agung (ex officio), Kepala PPATK (ex officio) dan empat orang independen.
Di bawahnya ada Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan, membawahi 6 deputi yakni Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan; Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak; Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP; Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom; Deputi Penegakan Hukum; dan Deputi Intelijen.
Selanjutnya ada Pusat Data Sains dan Informasi dan Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai. Struktur ke bawah ada Kepala Perwakilan Provinsi yang setingkat Eselon 1b. Dan, unit vertikal yang dibentuk sesuai kebutuhan.