Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Hadapi Sidang Vonis Hari Ini


Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan atau vonis terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang disebut sebagai makelar kasus peradilan.

Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan dijadwalkan digelar siang hari ini.

“Jadwal sidang, Rabu 18 Juni 2025. Jam 14.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang untuk putusan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,” demikian tertulis pada Rabu (18/6/2025).

Tak hanya Zarof, majelis hakim juga akan membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Meirizka Widjaja—ibu dari Gregorius Ronald Tannur—dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald.

Adapun majelis hakim yang memimpin sidang putusan ini terdiri dari Ketua Majelis Iwan Irawan, dengan dua hakim anggota, yakni Sri Hartati dan Andi Saputra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa pada Rabu (28/5/2025).

Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Ia juga dituntut untuk dirampas sejumlah aset hasil kejahatan, seperti uang Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang telah disita Kejagung.

Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan, serta pencabutan profesinya sebagai advokat.

Sementara itu, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara dan denda Rp720 juta subsider enam bulan.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur, yang saat itu sedang menghadapi kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Lisa menyanggupi permintaan tersebut karena memiliki kedekatan pribadi dengan Meirizka—anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.

Lisa kemudian melakukan berbagai upaya lobi untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Dalam proses itu, ia dibantu oleh Zarof Ricar yang berperan sebagai penghubung dengan pihak internal di PN Surabaya.

Lisa diduga memberikan atau menjanjikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald, berupa uang tunai Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Akibat suap tersebut, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

Majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik (Ketua), serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya telah divonis bersalah karena menerima suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak berhenti di tingkat pertama, Zarof juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan dalam pemberian suap sebesar Rp5 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi agar memperkuat vonis bebas PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, yang kini sedang menjalani masa hukumannya.

Selain kasus suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Barang bukti tersebut ditemukan tim penyidik Jampidsus Kejagung saat menggeledah rumah Zarof.

Atas seluruh perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar