Direktur Investasi PT Insight Investments Management Camar Remoa Diperiksa KPK

Direktur Investasi PT Insight Investments Management Camar Remoa Diperiksa KPK


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Investasi PT Insight Investments Management (IIM), Camar Remoa, untuk menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama, CR, Pegawai PT Insight Investments Management,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Selain Camar, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Insight Investments Management (IIM), Thomas Harmanto S. (TH), serta Ketua Tim Pengelola Investasi PT IIM tahun 2019, Genta Wira Anjalu. Materi pemeriksaan para saksi ini akan diungkap setelah pemeriksaan selesai.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ujar Budi.

Pemanggilan tiga petinggi PT IIM ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen. KPK belum mengungkap tersangka baru dalam perkara ini.

Dalam kasus sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Camar, Thomas, dan Genta berperan dalam struktur, pelaksanaan teknis, dan rekayasa transaksi investasi yang melibatkan surat utang SIAISA02 dalam pengelolaan dana pensiun PT Taspen melalui instrumen reksa dana. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada Ekiawan selaku Direktur Utama PT IIM.

Skema investasi fiktif ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Antonius Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri sekitar Rp34.322.107.459,40 (Rp34 miliar) berdasarkan kurs per 27 Mei 2025.

“Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Selain Kosasih, praktik investasi fiktif ini juga memperkaya mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebesar USD 242.390 atau setara Rp3,9 miliar (kurs 27 Mei 2025), serta mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar Rp200 juta.

Tak hanya itu, sebanyak lima korporasi disebut menerima keuntungan dari investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen, dengan total nilai mencapai Rp196.821.390.525 atau sekitar Rp196,82 miliar.

“Memperkaya korporasi yaitu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Berikut rincian aliran dana yang diterima masing-masing perusahaan:

1. PT Insight Investments Management (IIM): Rp44.207.902.471

2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054

3. PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000

4. PT Sinar Mas Sekuritas: Rp40.000.000

5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000

Total keuntungan yang diperoleh kelima korporasi tersebut mencapai Rp196.821.390.525.
 

Komentar