Agar Indonesia Jadi Bangsa Mandiri, Menko Imin Batasi Penerima Bansos Maksimal 5 Kali

Agar Indonesia Jadi Bangsa Mandiri, Menko Imin Batasi Penerima Bansos Maksimal 5 Kali


Tak sedang bercanda, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan, penerima bantuan sosial (bansos) dibatasi maksimal 5 kali. Kecuali lanjut usia (lansia) dan penyandang cacat atau disabilitas.

Alasannya, pemerintah tak ingin selalu memberi ikan tapi harus kailnya. Agar rakyat Indonesia yang produktif, bisa menjadi bangsa yang mandiri.

“Manusia lanjut usia, untuk manula. Yang kedua, difabel. Selain itu, semua harus dibatasi lima tahun. Harus ada proses yang namanya pemberdayaan,” ujar Cak Imin, sapaan akrabnya di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).

Dia mengatakan, masyarakat Indonesia khususnya yang usia produktif, harus berupaya mandiri. Atau siap bekerja setelah mendapatkan bansos selama lima tahun dari pemerintah. Dengan itu, masyarakat bisa kontribusi, bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga untuk masa depan keluarganya.

“Orang harus mandiri, orang harus punya skill, orang harus disiapkan bekerja, terutama yang usia produktif untuk terus bekerja dan memberikan energi, kekuatannya untuk berkontribusi bagi ekonomi dirinya dan keluarga,” kata Ketua Umum (Ketum) PKB itu.

Dikatakan keponakan mantan Presiden Gus Dur itu, pemerintah saat ini tengah menciptakan ekosistem yang baik dalam menggerus kemiskinan dengan memberdayakan banyak pihak.

“Saya berharap, Inpres Nomor 8 Tahun 2025 bisa melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, agar benar-benar diperhatikan tugasnya masing-masing,” kata Cak Imin.

Selanjutnya, mantan pasangan Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini, berharap, seluruh menteri di Kabinet Merah Putih (KMP), pimpinan BUMN, badan dan lembaga pemerintahan, untuk konsisten menjalankan Inpres 8/2025.

“Saya akan mengingatkan terus tugas-tugas dari instruksi Presiden (Prabowo Subianto), karena Pak Presiden betul-betul sungguh-sungguh ingin percepatan penanggulangan kemiskinan secepatnya-cepatnya,” imbuh dia.

Asal tahu saja, Kemenko PM tengah gencar mensosialisasikan Inpres 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta sosialisasi. Salah satu upaya menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia bisa mencapai target 0 persen pada 2026.

 

Komentar